Hadirkan Ketoprak Kolosal, Cara Bawaslu Ajak Warga Ikut Awasi Pilkada Kudus

Bawaslu Kudus menghadirkan pagelaran seni ketoprak sebagai sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat dalam Pilkada di halaman Gedung Serbaguna Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe.
Bawaslu Kudus menghadirkan pagelaran seni ketoprak sebagai sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat dalam Pilkada di halaman Gedung Serbaguna Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki tugas, wewenang dan kewajiban melekat dalam mengawasi proses Pemilu maupun pemilihan. Demi terlaksananya Pemilu yang Luber dan Jurdil, Bawaslu berkolaborasi dengan seluruh pihak terutama masyarakat yang mempunyai tanggung jawab moral ikut serta dalam proses pengawasan pesta demokrasi itu.


Sadar pentingnya hal itu, Bawaslu Kudus menghadirkan pagelaran seni budaya ketoprak sebagai sosialisasi pengawasan partisipatif berbasis budaya dan kearifan local, di halaman Gedung Serbaguna Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Sabtu malam (3/8).

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, kegiatan sosialisasi pengawasan dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu dalam mensukseskan Pemilihan 2024.

Menurut Minan, partisipasi elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Pemilihan demokratis. Partisipasi itu bukan saja untuk memilih (mencoblos), melainkan terlibat aktif mengawal setiap tahapan Pemilihan yang berlangsung.

“Mari bersama-sama mengawal Pilkada 2024. Pengawasan dilakukan agar prosesnya sesuai yang diharapkan. Bawaslu tidak bisa sendiri, sehingga perlu ada keterlibatan partisipasi dari masyarakat,” tuturnya.

 Minan menjelaskan, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Ia berharap semua pihak terlibat dalam pengawasan tahapan tersebut, termasuk masyarakat.

"Kami terus memantau dan mengawasi setiap tahapan pencalonan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Kami meminta masyarakat untuk mengawasi kegiatan para calon. Misalnya kampanye yang dilakukan seperti apa jangan sampai calon kampanye ditempat yang dilarang," tegasnya.

Sementara itu, Camat Dawe, Fammi Dwi Arfana berterima kasih kepada Bawaslu Kudus telah menyelenggarakan seni hiburan ketoprak dalam sosialisasi tahapan PemilihanPilkada 2024.

"Seni budaya ketoprak merupakan salah satu alat dan cara mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada. Tentunya penikmat seni ketoprak tidak hanya kalangan sepuh tetapi kalangan muda,” ujar Fammi.

Pilkada yang dipersiapkan dengan baik, kata Fammi, diharapkan tingkat partisipasi pemilih juga akan menjadi jauh lebih baik. Suksesnya Pilkada tidak hanya berasal dari penyelenggara Pemilu saja, namun masyarakat menjadi peran penting didalamnya.

"Siapapun nanti calon yang akan maju menjadi pemimpin, kita harus menjaga sikap toleransi dan kerukunan, biarlah mereka berkompetisi dengan sportif sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Pagelaran seni budaya ketoprak di Kecamatan Dawe ini merupakan pagelaran yang kelima dilaksanakan di Kabupaten Kudus. Sebelumnya Bawaslu Kudus telah menyelenggarakan pagelaran di Kecamatan Gebog, Jekulo, Jati, dan Kaliwungu.