Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang kepala desa, kini mewarnai gonjang-ganjing perhelatan kontestasi di Pilkada Kudus 2024.
- Bawaslu Kudus Tetapkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Cabup Samani Intakoris Penuhi Syarat
- Nekat Foto Selfi Bersama Cabup, Oknum ASN Diproses Bawaslu Kudus
- ASN Rawan Berpolitik Praktis, Bawaslu Kudus Ingatkan Netralitas Di Pilkada
Baca Juga
Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus langsung menindaklanjuti laporan perkara keberpihakan ASN dan kades kepada Paslon nomor urut 2. Laporan ini mencuat usai Tim Hukum Paslon Samani dan Bellinda mengadu ke Bawaslu setempat.
Dalam laporannya tertanggal 29 September 2024, tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 menyertakan sejumlah bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran netralitas menjelang Pilkada.
Perkembangan terbaru, Bawaslu Kudus pun menyatakan laporan tim Paslon 01 dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiel. Hasil itu terungkap usai Bawaslu menggelar rapat pleno, Selasa sore (1/10).
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, laporan tim Paslon 01 diterima pada tanggal 29 September 2024. Aduannya yakni terkait dugaan ketidaknetralan ASN dan kades di Kudus dalam menghadapi Pilkada.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020, kata Minan, laporan itu harus diterima dan ditelaah sesuai dengan prosedur. Yakni melibatkan Bawaslu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami telah melakukan kajian awal untuk memastikan apakah laporan itu memenuhi syarat formal dan materiel, serta mengidentifikasi jenis pelanggaran yang diduga terjadi,” ujar Minan.
Dalam rapat pleno anggota Bawaslu Kudus itu, kata Minan, diputuskan bahwa laporan bernomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 memenuhi syarat dan dilakukan register dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.
“Bawaslu juga segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” tukas Minan.
Menurut Minan, proses klarifikasi itu dimulai dengan memanggil pelapor serta saksi-saksi untuk diperiksa lebih dalam. Sedangkan untuk pemanggilan pertama dijadwalkan di kantor Bawaslu Kudus pada Rabu (2/10) pukul 15.30 WIB.
“Dalam pertemuan itu dimana pelapor dan saksi akan dimintai keterangan guna memperjelas dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN dan kades,” terangnya.
Untuk diketahui, tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan keterlibatan kepala desa dalam kampanye politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus.
Ketua Divisi Hukum Tim Samani-Bellinda, Wiyono menjelaskan, laporan itu menyoroti seorang kepala desa yang diduga mengantarkan pasangan calon lain saat pengundian nomor urut oleh KPU Kudus.
“Selain itu, enam ASN dilaporkan karena diduga hadir dalam pertemuan bersama tim pemenangan pasangan calon lain sebelum konser Wali Band yang digelar Pemkab Kudus,” terang Wiyono.
Tim hukum paslon 01 juga melengkapi laporan bukti berupa foto yang menunjukkan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pihaknya berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan mereka.
- Gegara Sampah, Pemkab Kudus Rogoh Miliaran Rupiah Borong Alat Berat
- Bawaslu Kudus Tetapkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Cabup Samani Intakoris Penuhi Syarat
- Empat Sekolah di Kudus Dibidik Uji Coba Makan Bergizi Gratis