ASN Rawan Berpolitik Praktis, Bawaslu Kudus Ingatkan Netralitas Di Pilkada

Penjabat Bupati Kudus, Hasan Chabibie mengharapkan pemahaman yang benar kepada ASN tentang netralitas pada pelaksanaan Pemilihan 2024.
Penjabat Bupati Kudus, Hasan Chabibie mengharapkan pemahaman yang benar kepada ASN tentang netralitas pada pelaksanaan Pemilihan 2024.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus berharap tidak ada lagi ASN yang tersandung dugaan pelanggaran netralitas seperti yang terjadi saat Pilkada 2018 lalu.


Pernyataan itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kudus, Mohammad Wahibul Minan, saat sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka bertema “Netralitas ASN” dilingkup Pemkab Kudus sebagai langkah preventif mengantisipasi kerawanan pelanggaran netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Selasa (10/9).

“Netralitas ASN merupakan hal yang tidak dapat terpisahkan dari Pilkada Serentak 2024. Melalui sosialisasi ini, saya berharap tidak ada ASN yang direkomendasikan permasalahan dugaan pelanggaran yang dilakukan kepada Pejabat di atasnya seperti pada Pilkada 2018,” ujar Minan dalam agenda di hall Hotel Kenari Kudus.

Di lain pihak, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti yang juga sebagai nara sumber kegiatan menjelaskan, terdapat 2.073 ASN yang dilaporkan pada tahun 2020-2022 karena tidak netral pada penyelenggaraan Pilkada.

Menurut Revli, sebanyak 1.605 ASN yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, selanjutnya 1.420 ASN sudah ditindaklanjuti Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dengan penjatuhan sanksi (sumber data KASN).

“Dalam rentang waktu tahun 2020-2022, paling banyak pelanggaran yang dilakukan ASN adalah kampanye/sosialisasi media sosial dengan jumlah persentase 30.4%,” tutur Revlisianto.

Revli menyebut bahwa fenomena pelanggaran netralitas ASN ini dilatarbelakangi adanya ikatan persaudaraan. Karena itu, ia mengingatkan ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Selain itu, tidak memihak kepada kepentingan siapapun serta bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Untuk meminimalisir hal tersebut, kata Revli, perlu peran pemerintah mengontrol ASN yang terjun dalam politik praktis. Salah satunya melaksanakan tindakan pencegahan melalui sosialisasi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam upaya mewujudkan ASN yang netral.

ASN yang tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 terancam sanksi dengan tingkat dan jenis hukuman disiplin.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menambahkan, ASN yang tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 bakal terancam beragam sanksi dengan tingkat dan jenis hukuman disiplin.

Menurut Winarno, hukuman disiplin ringan bagi ASN seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian hukuman disiplin sedang, seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Bagi ASN yang tersandung hukuman disiplin berat, kata Winarno, sanksinya seperti pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah Atasan Langsung masing-masing. Pelanggaran disiplin PNS bukan delik aduan,” tutur Winarno.

Karena itu, imbuh Winarno, setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti/melakukan pemanggilan untuk diperiksa.

Terselenggaranya sosialisasi terkait netralitas ASN diharapkan dapat menjadi sebuah upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN serta dalam meningkatkan kualitas netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan.

Hadir sebagai keynote speaker, Penjabat Bupati Kudus, Hasan Chabibie mengharapkan sosialisasi kali ini memiliki tujuan yang sangat penting. Yakni memberikan pemahaman yang benar kepada ASN tentang netralitas pada pelaksanaan Pemilihan 2024.

“Beberapa poin yang perlu kita garis bawahi yaitu sesuai dengan Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Saya berharap, Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan tidak ada pelanggaran di Kabupaten kudus,” tutupnya.