- BPBD Wonogiri Pastikan Sekolah Aman Bencana
- Wali Kota Semarang Sekolah Tidak Perlu Pembayaran dari Pemerintah
- Mengintip Kesiapan Sekolah Rakyat (SR)
Baca Juga
Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mempublikasikan perubahan kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan siswa bari (SPMB).
Dijelaskan pula bahwa perubahan bukan hanya pada istilahnya tetapi mencakup beberapa pedoman pelaksanaan seleksi murid baru di Tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menekankan bahwa tujuan dari rumusan kebijakan seleksi penerimaan siswa baru ini untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.
“Dalam kebijakan SPMB yang baru, terdapat empat jalur penerimaan, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, ketiga jalur afirmasi dan yang keempat jalur mutasi,” beber Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1).
Perubahan paling tampak dari SPMB adalah penghapusan sistem zonasi yang menjadi jalur utama dalam PPDB. Dengan sistem yang baru ini pemerintah memberikan beberapa pilihan sebagai jalur untuk memasuki sekolah yang diharapkan, yaitu domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi.
Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan nama bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada beberapa jalur penerimaan murid baru, jadi bukan hanya melalui jalur zonasi seperti yang diberlakukan sebelumnya.
Meski jalur domisili mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal dan calon murid dan sekolah yang dituju, namun terdapat flesibilitas dalam menentukan jumlah kuota penerimaan. Dengan demikian diharapankan dapat lebih mengakomoasi sesuai kebutuhan Masyarakat di setiap wilayah.
Sedangkan jalur afirmasi ditujukan bagi murid yang berasal dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabiltas. Kebijakan baru memberikan tambahan prosentase kuota agar lebih banyak anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang sisabilitas dapat mengakses sekolah berkualitas.
“Peningkatan jumlah kuota untuk anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam akses pendidikan, terutama untuk mererka yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan tempat di sekolah negeri,” tegas Mu’ti.
Terkait dengan jalur mutasi, pemerintah berupaya untuk memfasilitasi murid yang perlu berpindah sekolah akibat mengikuti penugasan orangtua, bahkan ketika harus pindah di semester yang sedang berjalan. Kuota khusus dari jalur ini disiapkan pula sebagai solusi bagi anak-anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Sementara pembaharuan yang sangat tampak adalah perubahan pada jalur prestasi. Sebelumnya jalur prestasi mencakup bidang akademik dan nin akademik seperti seni dan olahraga. Kebijakan baru menambahkan kategori kepemimpinan sebagai kriteria penerimaan.
“Jalur ini memberikan peluang kepada anak-anak yang terlibat aktif dalam organisasi, seperti OSIS, Pramuka dan organisasi lainnya untuk mendapatkan sekolah yang diidamkannya,” ujar Mu’ti.
Mu’ti berharap jalur ini dapat mendorong murid untuk lebih aktif berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakulikuler san mengembangkan talenta kepemimpinannya di lingkungan sekolahnya.
Dalam kebijakan ini menyebut juga persyaratan umur untuk mendaftar. Batas usia maksimal yang dipersyaratkan untuk tingkat SMP adalah 15 tahun per 1 Juli 2025. Sedangkan untuk SMA atau sederajat, batas usia maksimal aalah 21 tahun. “Kalau persyaratan ini masih sama dengan yang sebelumnya,” imbuhnya.
- BPBD Wonogiri Pastikan Sekolah Aman Bencana
- Wali Kota Semarang Sekolah Tidak Perlu Pembayaran dari Pemerintah
- FTIK FEST 2025 : Mengenal Dunia Kampus bersama Student Goes to Campus