Harga Swab Mandiri Diturunkan Agar Bisa Jangkau Masyarakat

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah sepakat menentukan harga tertinggi swab test yakni Rp900 ribu. Tarif ini memang diturunkan dari tarif sebelumnya mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta.


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah sepakat menentukan harga tertinggi swab test yakni Rp900 ribu. Tarif ini memang diturunkan dari tarif sebelumnya mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta.

"BPKP telah melakukan penelusuran, kemudian ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mematok harga tertinggi Rp 900 ribu, tujuannya agar bisa lebih menjangkau masyarakat,†kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang M. Abdul Hakam, Kamis (8/10/2020).

Tarif ini diberikan untuk masyarakat yang ingin melakukan swab test secara mandiri. Salah satunya untuk kepentingan pekerjaan atau bepergian keluar kota.

Sementara itu, untuk masyarakat umum yang masuk dalam kategori kontak erat maupun kelompok rentan, nantinya akan tetap difasilitasi oleh Pemerintah Kota/Kabupaten.

"Kalau yang kontak erat misalnya, ini tanggungjawab Pemerintah,†tuturnya.

Untuk perawatan pasien Covid-19 memang disarankan masuk ke Rumah Sakit lini satu yang memang dikelola oleh Kemenkes.

Bisa juga masuk ke RS lini dua yang dikelola oleh Pemprov atau lini tiga yang dikelola oleh Kabupaten/Kota. Di Luar rumah sakit rujukan tersebut, pasien akan dikenai biaya karena bukan merupakan RS Rujukan.

"Aturan yang kami pegang adalah Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) yang terakhir. Prinsipnya setelah diverifikasi dari BPJS tidak ada masalah,†pungkasnya.