Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merilis
pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas
bakal calon presiden Prabowo Subianto.
- Galang Dukungan Gen Z, Yoyok-Joss Yakinkan Peluang Kerja Mudah Zaman Sekarang
- ReJo Muda Garap Pemilih Milenial Dukung Jokowi
- Sejumlah TPS Alami Keterlambatan Pengumpulan Logistik, Ini Sebabnya
Baca Juga
LHKPN tersebut dinyatakan lengkap dan telah disahkan di Jakarta per tanggal 13 Agustus 2018.
Pengumuman tersebut telah sesuai dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Namun dalam rilis tersebut, tidak dapat dijadikan dasar penyelanggara negara atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Terpantau pada Senin (13/8) dari LHKPN terakhir di KPK, Prabowo Subianto memiliki harta sebesar Rp 1.952.013.493.659.
Penyumbang kekayaan Prabowo Subainto lainnya berasal dari harta bergerak senilai Rp 16.418.227.000, kas dan setara kas sebesar Rp 1.840.736.659. Sedangkan penyumbang kekayaan terbesarnya berasal dari surat berharga senilai Rp 1.701.879.000.000.
Prabowo Subianto sendiri tercatat tidak memiliki hutang sama sekali.
- DPRD Jateng Tetapkan APBD 2022 dan Pembentukan Raperda Pesantren
- Mantan Bupati dan Wakil Bupati Dapat Jatah Pertama Coklit Pilkada Karanganyar
- 24 Intelektual Salatiga: Pemilu Cenderung Tidak Dilakukan Sesuai Prinsip