Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memberikan kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten pada 26 Juni - 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 waktu setempat.
- Ganjar Pranowo ‘Dideklarasikan’ di Rengasdengklok
- Tidak Ada Mantan Koruptor Yang Didaftarkan Golkar
- Ketua KPU Salatiga Ingatkan PPS Pahami PKPU Sebagai Informasi Dasar
Baca Juga
"Hasilnya 18 parpol peserta pemilu 2024 sudah memperbaiki berkas bacaleg DPRD Karanganyar," jelas Komisioner KPU Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Maksum, Senin (10/7) sore.
18 parpol peserta Pemilu 2024 tersebut yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Maksum menyebut jika total awal jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di Karanganyar ada 573 orang, setelah ada perbaikan dokumen persyaratan jumlahnya berkurang dan menyisakan 517 orang.
Dari selisih tersebut ada 56 orang yang tidak memenuhi persyaratan dokumen yang telah ditentukan oleh KPU.
"Selanjutnya KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dokumen hasil perbaikan antara 10 Juli-6 Agustus," ujar Maksum.
Proses selanjutnya adalah pencermatan rancangan DCS. Disini parpol bisa mengganti nomor urut bacaleg, perubahan komposisi bacaleg jika ada yang mengundurkan diri atau penyebab lainnya.
Dilanjutkan pada tanggal 24 September sampai 3 Oktober, KPU menyusun rancangan DCT Bacaleg yang diajukan oleh partai politik peserta Pemilu. Pada tanggal 19-23 Agustus, KPU mengumumkan DCS untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.
"Disini tanggapan masyarakat akan menjadi pertimbangan atau masukan kepada partai politik apakah akan dilakukan penggantian atau tidak,” imbuh Maksum.
Maksum melanjutkan, di tahap ini para
pejabat publik, mulai dari Kades hingga kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi wakil rakyat harus menyerahkan SK pengunduruan diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
"Batas akhir penyerahan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri bagi pejabat publik, mulai dari kades hingga kepala daerah, paling lambat tanggal 3 Oktober 2023 mendatang sebelum penetapan DCT pada 4 November 2023," pungkasnya.
- KPU Demak Butuhkan 25.606 Orang Sebagai Anggota KPPS
- Kapal RS Laksamana Malahayati Bakal Layani Pemeriksaan Gratis Ratusan Warga Selama Dua Hari
- Ini Alasan Prihanto Tak Maju Lagi Dalam Bursa Ketua Askab PSSI Karanganyar