Retribusi tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota Semarang digratiskan hingga akhir tahun ini. Terkait dengan hal ini, masyarakat diminta waspada jika masih ada penarikan biaya atau pungli yang dilakukan di TPU.
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
- Agustina Wilujeng ‘Ajangsana’ ke Para Mantan Wali Kota
- Usai Pilkada, Hendrar Prihadi Dipanggil KPK, Ada Apa?
Baca Juga
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan selain biaya pemakaman, retribusi untuk perpanjangan dan pemakaian ambulan / mobil jenazah dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Semarang juga digratiskan.
Untuk itu dirinya pun meminta masyarakat bisa melaporkan bila terjadi pungli yang mengatasnamakan keperluan untuk ketiga hal tersebut.
"TPU milik Pemerintah Kota Semarang gratis, ini bagian dari program jaminan lahir hingga meninggal yang diinisiasi di Kota Semarang. Harapannya tentu saja program ini dapat meringankan beban masyarakat," tutur Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut, Selasa (28/9).
"Maka bila masih ada pungutan dengan alasan untuk pengurusan lahan TPU milik Pemerintah Kota Semarang, mohon masyarakat bisa segera melaporkan," tegasnya.
Senada, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati pun menekankan masyarakat bisa langsung melapor kepadanya jika terjadi pungutan yang tidak semestinya dalam pelayanan pemakaman.
"Jadi warga yang menemukan adanya pungutan liar dapat menghubungi Disperkim. Bisa datang langsung ke kantor di kompleks Balaikota Jalan Pemuda No. 148 atau menghubungi nomor telpon 081326777333 untuk segera kita tindaklanjuti,” terang Murni Ediati.
Sementara itu untuk prosedur pelayanan pemakaman jenazah sendiri, warga dapat langsung mengajukan surat permohonan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim.
Nantinya Bidang Pertamanan dan Pemakaman akan menindaklanjutinya. Masyarakat pun cukup menyiapkan kelengkapan administrasi berupa Surat keterangan kematian dari lurah setempat, fotokopi KTP/identitas ahli waris/pemohon, serta fotokopi KTP warga yang meninggal.
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
- Agustina Wilujeng ‘Ajangsana’ ke Para Mantan Wali Kota
- Usai Pilkada, Hendrar Prihadi Dipanggil KPK, Ada Apa?