HET Dicabut, Operasi Pasar Minyak Goreng Murah Dihentikan

Pemerintah pusat telah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan seharga Rp 14.000 dipasaran. Dengan adanya ketentuan tersebut, operasi pasar minyak goreng murah di sejumlah pasar tradisional di Kota Semarang terpaksa dihentikan.


Pemberhentian operasi pasar tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perdagangan yakni adanya relaksasi minyak goreng sawit kemasan sederhana dna premium yang disesuaikan dengan harga sesuai mekanisme pasar.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilitas Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, Sugeng Dilianto mengatakan jika sebelumnya Pemkot melalui distributor sudah mendistribusikan minyak goreng kepada agen-agen di pasar tradisional dengan harga Rp 13.500 per liter yang bisa dijual oleh pedagang sebesar Rp 14.000 per liter.

Dili mengatakan dengan adanya pencabutan HET, Dinas Perdagangan bersama distributor minyak goreng langsung menghentikan sementara operasi pasar minyak goreng murah tersebut. 

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu kebijakan terbaru lagi dari pemerintah pusat untuk bisa kembali melakukan operasi pasar.

"Padahal, kami sudah merencanakan operasi minyak hampir 50 ton. Kami turunkan di beberapa pasar. Hampir 5000 liter di enam pasar di Kota Semarang. Tadi malam para distributor mengkonfirmasikan batal. Menunggu surat edaran berapa harga OP yang resmi," kata Dili, Jumat (18/3).

Minyak goreng di Kota Semarang dipastikan tidak akan terjadi kelangkaan, hanya saja minyak goreng dengan harga murah yang akan sedikit stoknya. Saat ini rata-rata harga minyak goreng sederhana di angka Rp 18.000 per liter. 

Semenetara utnuk minyak goreng kemasan ynag dijual di pasar swalayan rata-rata dijual mulai Rp 20.000 per liter.

"Stok di Semarang tidak ada persoalan, aman. Cuma, harganya yang murah sudah langka, tidak ada," imbuhnya. 

Semenetara bagi para pedagang dipasar yang barui saja mendapat stok minyak goreng murah dari  minyak goreng tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

"Kecuali, mereka mau itung-itung amal, tapi mereka kan bisnis. Kami tidak bisa menindak kalau jual di atas Rp 14 ribu karena aturan," tandasnya.