Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyempurnakan mekanisme pandaftaran pasangan Capres-Cawapres pada Pilpres 2019.
- Kuda-kuda Delman Pun Diungsikan Ke Ragunan
- Sambut Ultah Ke-54, RS Roemani Semarang Gelar Konsultasi Kesehatan Gratis
- Demokrat: Sebenarnya AHY Disiapkan Untuk 2024
Baca Juga
Pada pendaftaran Pilpres 2014, kantor KPU mengalami kerusakan seperti pecah kaca, mengingat membludaknya pendukung bakal Capres-Cawapres yang masuk ke kantor KPU.
"Makannya dalam menghindari kondisi seperti tahun 2014, kami membatasi orang yang masuk ke ruangan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/8).
Untuk para pendamping bakal Capres-Cawapres, akan disiapkan id khusus. Jumlah pendamping yang bisa masuk yakni 120 orang.
Selanjutnya untuk bakal Capres-Cawapres yang ingin mendaftar wajib memberi informasi sehari sebelumnya. Alasannya agar pihak KPU bisa menyiapkan.
"Jadi bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memberi tahu sebelumnya," tegas Ilham.
Rapat KPU diikuti oleh Bawaslu dan perwakilan seluruh partai peserta Pemilu 2019. Selain membahas petunjuk teknis pendaftaran Capres-Cawapres pada 4-10 Agustus 2018, rapat ini juga menentukan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan untuk bakal capres-cawapres.
- Kuda-kuda Delman Pun Diungsikan Ke Ragunan
- Sambut Ultah Ke-54, RS Roemani Semarang Gelar Konsultasi Kesehatan Gratis
- Demokrat: Sebenarnya AHY Disiapkan Untuk 2024