Hindari Kejadian 2014, KPU Perketat Mekanisme Pandaftaran Pilpres 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyempurnakan mekanisme pandaftaran pasangan Capres-Cawapres pada Pilpres 2019.


Pada pendaftaran Pilpres 2014, kantor KPU mengalami kerusakan seperti pecah kaca, mengingat membludaknya pendukung bakal Capres-Cawapres yang masuk ke kantor KPU.

"Makannya dalam menghindari kondisi seperti tahun 2014, kami membatasi orang yang masuk ke ruangan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/8).

Untuk para pendamping bakal Capres-Cawapres, akan disiapkan id khusus. Jumlah pendamping yang bisa masuk yakni 120 orang.

Selanjutnya untuk bakal Capres-Cawapres yang ingin mendaftar wajib memberi informasi sehari sebelumnya. Alasannya agar pihak KPU bisa menyiapkan.

"Jadi bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memberi tahu sebelumnya," tegas Ilham.

Rapat KPU diikuti oleh Bawaslu dan perwakilan seluruh partai peserta Pemilu 2019. Selain membahas petunjuk teknis pendaftaran Capres-Cawapres pada 4-10 Agustus 2018, rapat ini juga menentukan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan untuk bakal capres-cawapres.