Sejak diberlakukannya peraturan perjalanan udara baru yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah melayani rata-rata 3403 orang penumpang perhari.
- Smartfren Bikin Mengajar Daring Bebas Pusing
- Dukung Pemulihan Ekonomi, Jasa Raharja dan BUMN Serahkan Bantuan Gerobak PKL
- Dishub Targetkan Tahun Ini Pendapatan Parkir Naik 2 Kali Lipat
Baca Juga
Dari data traffic pergerakan penumpang, telah terjadi peningkatan jumlah pergerakan sebesar 22 persen, jika dibandingkan dengan periode sebelum diberlakukannya peraturan tersebut. Sedangkan, rata-rata jumlah penerbangan perhari adalah 28 penerbangan.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan dengan adanya peraturan perjalanan yang mempermudah masyarakat untuk bepergian dengan menggunakan transportasi udara, pihaknya berharap hal ini akan menjadi trend positif dan akan terus berlanjut serta membuat masyarakat kembali menggunakan moda transportasi udara sebagai sarana bepergian.
“Sejak aturan baru efektif diterapkan, Bandara Ahmad Yani Semarang tetap berkomitmen untuk memastikan semua prosedur operasional di bandara berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Heri melalui siaran persnya, Sabtu (19/3).
Tidak hanya itu, manajemen juga memastikan implementasi protokol kesehatan yang ketat tetap akan dipantau dan dilaksanakan di bandara untuk menciptakan penerbangan yang aman dan nyaman bagi pengguna jasa bandara.
“Kami tetap menerapkan dan memantau penerapan protokol kesehatan di bandara sehingga pengguna jasa dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman. Kami juga memastikan prosedur operasional di bandara akan mengikuti dan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
- Penerimaan Program Pengungkapan Sukarela di DJP Jateng I Capai Rp1,8 Triliun
- Jelang Idul Adha, Stok Kebutuhan Pokok di Pasar Aman
- Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja BLK Purbalingga Adakan Uji Kompetensi Kerja