Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah sebesar Rp14.000/liter, yang mencabut Permendag Nomor 11 Tahun 2022 menyebabkan melambungnya harga minyak sawit kemasan.
- Kemarau Panjang Embung di Blora Mengering dan Tanah Retak
- PLTSa Putri Cempo Resmi Beroperasi, Mampu Hasilkan Energi listrik Berbasis Sampah Sebesar 8 MegaWatt
- Yakin Turun Level, Walikota Semarang tetap Ingatkan Prokes pada Warga
Baca Juga
Saat ini, harga minyak kemasan eceran yang beredar di Kabupaten Grobogan mencapai harga hingga Rp 24 ribu / liter. Tingginya harga minyak menyebabkan sejumlah masyarakat mengeluh.
Salah satunya warga Desa Asemrudung Geyer Grobogan, Puji Astutik (40), ia mengatakan, akibat tingginya harga minyak goreng kemasan saat ini, ia hanya mampu membeli minyak goreng sesuai kebutuhan harian saja.
"Harga minyak saat ini hampir dua kali lipat dari harga sebelumnya. Bahkan, di masyarakat mulai beredar minyak kemasan botol berisi minyak curah, bentuknya keruh berlemak, tapi ada labelnya," ujarnya, menunjukan botol yang dimaksud.
Terpisah, Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan Pradana Setiawan mengatakan, guna menekan melambungnya harga minyak goreng kemasan pihaknya bersama FKPD akan bermusyawarah dengan para distributor minyak.
"Kita akan duduk bareng dan membahas bersama, untuk relaksasi harga minyak kemasan agar tidak memberatkan masyarakat," terangnya saat dihubungi via Call Whatsapp, Sabtu (19/3).
Terkait adanya peredaran minyak goreng curah kemasan pihaknya akan bekerjasama dengan satgas pangan untuk melakukan pengawasan.
- Kodim 0716/Demak Bentuk Kampung Pancasila Guna Antisipasi Radikalisme dan Intoleransi
- Ciptakan Kemandirian Ekonomi, Warga Lapas Produksi Nastar dan Kastengel
- PMI Batang Sudah Alokasikan Rp 100 Juta untuk Korban Gempa