PPKM Darurat Jawa Bali yang diberlakukan sejak 3-20 Juli 2021 dirasakan imbasnya pada sektor pariwisata. Pasalnya kegiatan yang berhubungan pada sektor tersebut terpaksa dibatasi bahkan sebagian besar harus ditutup sementara.
- Target Pendapatan Perubahan APBD 2023 Naik Jadi Rp2,2 Triliun
- Pajak Bumi dan Bangunan Alami Kenaikan Hingga 20 Persen
- Bapenda Kota Semarang Sebut Piutang PBB Capai Rp676 Miliar
Baca Juga
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari turut prihatin melihat para pekerja sektor pariwisata dan hiburan di bawah kendalinya harus terpuruk secara perlahan.
Bahkan dirinya mengakui jika terjadi pembatasan kegiatan, sektor yang dipimpinnya inilah yang paling awal merasakan dampaknya.
"Pasti memprihatinkan, karena sektor pariwisata, mana kala ada pembatasan, pasti pertama kali kena dampaknya," kata Iin, sapaan akrabnya, Kamis (15/7).
Iin menambahkan, memang dalam aturan PPKM Darurat semua sektor hiburan dan pariwisata harus tutup total, seperti tempat wisata, tempat hiburan, hingga spa.
Meski untuk cafe dan resto masih diperbolehkan buka, namun tetap memiliki keterbatasan karena hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, dan tidak boleh melayani makan di tempat.
"Kalau berapa pekerja yang terdampak, banyak sekali ya. Karena ada pekerja sektor formal dan informal. Kalau sektor formal sudah jelasnya seperti pekerja di perhotelan, kafe dan lain lain. Kalau yang nonformal seperti pelaku seni budaya termasuk yang menyewakan sound sistem. Ini semua terdampak," paparnya.
Dirinya juga mengatakan, meski ada sebagian pekerja pariwisata yang menganggur, namun disisi lain masih ada sektor yang bisa menerapkan sistem WFH.
"Seperti di hotel itu pekerjanya gantian masuk kerja. Tapi ada juga pekerja yang menganggur beneran tidak bisa kerja," ungkapnya.
- Agustina Wilujeng Siap Putus Tradisi Pemkot Semarang
- Peningkatan Produksi Pangan Jadi Prioritas Pemkot Semarang
- Pemkot Semarang Apresiasi P3D Semar Cakep