Imigrasi Pemalang Sosialisasikan Aturan Baru untuk Orang Asing Pascapandemi Covid-19

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang

Meredanya pandemi Covid-19 membuat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mulai melonggarkan kegiatan terkait orang asing. Tidak ada lagi aturan pembatasan pada orang asing seketat pandemi Covid-19.


"Ada aturan baru. Dibukanya kembali bebas visa kunjungan untuk orang asing tidak hanya wisata tapi juga urusan lain seperti bisnis, tugas pemerintahan, pembelian barang dan lain sebagainya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang di Hotel Santika, Kota Pekalongan, Kamis (15/9).

Ia mengatakan perlu sosialisasi pada stake holder terkait mulai dibukanya kegiatan yang berkaitan dengan orang asing. Termasuk juga aturan-aturan baru terkait kemigrasian.

Arvin menyebut bahwa situasi saat ini berbeda dibanding saat pandemi Covid-19. Saat pandemi, banyak orang asing yang kembali ke negaranya.

"Pada sampai saat ini, orang- orang  asing kembali masuk k3 Indonesia, termasuk di wilayah eks Karesidenan Pekalongan atau wilayah kerja kami," kata usai Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Bagi Orang Asing.

Saat ini jumlah orang asing yang punya izin tinggal di wilayah Kerja Kanim Pemalang berjumlah 577 orang asing yang terdiri atas 485 laki-laki dan 92 perempuan.

Rinciannya 29 dengan izin tinggal kunjungan (ITK), 459 dengan izin tinggal terbatas (ITAS), 66 dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP), 4 dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan 19 Affidavit atau berkewarganegaraan ganda khusus anak.

"Sosialisasi ini adalah upaya kami untuk menyampaikan hal hal apa saja yang sudah kami buat, khususnya imigrasi, terkait dengan untuk mendukung pemulihan ekonomi yang ada di Indonesia," jelas Arvin Gumilang.

Ia menyebut sudah ada beberapa kemudahan terkait orang asing semisal pemberian visa secara onshore. Yaitu orang asing memperpanjang visa tanpa keluar dari Indonesia.

"Kemudian bisa memberikan perpanjangan meski (orang asing) belum di Indonesia, bisa dilakukan sponsornya di kantor imigrasi," ucapnya.