Polres Sukoharjo mengamankan AM (32), warga Masaran, Kabupaten Sragen, yang melakukan penipuan dengan mengaku petugas Metrologi, beraksi memalsukan cap tanda tera timbangan.
- Polres Sukoharjo Berangkatkan 2 Bus Gratis Arus Balik Tujuan Terminal Kampung Rambutan Jakarta
- 700 Personil PAM Sukoharjo Amankan Mudik dan Lebaran 2023
- Kapolres Sukoharjo Blusukan Kampung Gunakan Becak Bagikan Bansos
Baca Juga
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika sejumah pemilik timbangan yang didatangi pelaku merasa curiga dengan cap tera yang dilakukan pelaku.
Pelaku juga meminta uang jasa tera sebesar Rp120 ribu/ timbangan dengan kuitansi.
Kecurigaan tersebut disampaikan pada petugas dan kemudian diteruskan pada Polres Sukoharjo untuk ditindaklanjuti. Hingga setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan.
“Karena pada saat pelaku ini bekerja di reparasi timbangan milik orang lain, ia pernah mengambil timbangan dan membantu proses tanda tera. Jadi dengan pengetahuan yang dimilikinya ini, pelaku kemudian memiliki ide untuk pemalsuan cap tanda tera,” jelas Kapolres, Kamis (15/9).
Dari hasil penyelidikan Kapolres menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu saudaranya yang berinisial R. Untuk jumlah korban, baru diakui sebanyak tiga orang telah menjadi korban dari pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 255 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Atas modus penipuan tersebut, Kapolres minta masyarakat lebih hati hati dan waspada, karena makin banyak modus penipuan yang dilakukan pelaku kejahatan.
- Polres Sukoharjo Berangkatkan 2 Bus Gratis Arus Balik Tujuan Terminal Kampung Rambutan Jakarta
- 700 Personil PAM Sukoharjo Amankan Mudik dan Lebaran 2023
- Kapolres Sukoharjo Blusukan Kampung Gunakan Becak Bagikan Bansos