Industri asuransi dinilai harus mempersiapkan diri dan berbenah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
- Sambut Sertifikasi Halal 2026: Dinnakerind Demak Bantu IKM Binaan Dapatkan Sertifikat
- Kadin Jateng Nilai Pentingnya Revitalisasi Pendidikan Vokasi
- DPRD Perintahkan Disdag Edarkan Surat Pembelian Minyak Goreng Menggunakan KTP
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi mengingatkan, ada tiga tingkat kondisi asuransi ketika pandemik. Pertama adalah demand reduction atau berkurangnya permintaan karena daya beli masyarakat dialihkan pada kebutuhan pokok.
"Kemudian terjadi increasing claim, di mana banyak nasabah yang membutuhkan uang," ujarnya dalam webinar Infobank bertajuk "Insurance Industry Challenges: The Future of Insurance Sector After Covid-19" pada Senin (24/8), dilansir dari Kantor Berita
Sejak Maret saja, Riswinandi mengatakan, total klaim terkait dengan Covid-19 sudah mencapai Rp 216 miliar, dengan jumlah klaim hingga 1.642. Namun setelah itu, muncul peningkatan permintaan premi yang diiringi dengan kesadaran masyarakat.
Dalam hal ini, Riswinandi mengatakan, industri asuransi juga harus mengikuti revolusi besar di bidang kesehatan, khususnya Telehealth atau layanan kesehatan jarak jauh. Peluang Telehealth bagi industri asuransi sendiri sangat tinggi, kata Riswinandi.
Pasalnya, data dari OJK menunjukkan, terjadi peningkatan hingga 600 persen kunjungan selama pandemik Covid-19. Ditambah, ada 32 juta pengguna Telehealth baru selama pandemik Covid-19.
Telehealth sendiri membutuhkan sistem untuk melakukan transaksi yang menjadi peluang besar untuk dimanfaatkan oleh industri asuransi. "Menurut kami, industri asuransi akan memiliki peran penting dalam bisnisnya dan terlebih pada era post covid," tekannya.
- AIPS: Susu Lokal Tidak Sesuai Standard Food Safety
- Bangun Pabrik Tepung HPI, Pemkot Pekalongan Ingin Kembalikan Kejayaan Mina
- UMKM Disabilitas di Kota Semarang Didorong Miliki NPWP