Indonesian National Ferryowners Association (INFA)
memastikan kesediaan kapal ferry berukuran minimal 5 ribu Gross Ton (GT)
untuk melayani penyeberangan orang dan barang di Selat Sunda.
- Serunya Emak-Emak Ikut Pelatihan Baking Class Gratis dari Gardal
- Tingkatkan Stabilitas Ekonomi, Pemprov Jateng Nantikan Peran OJK dan Perbankan
- Perkokoh Industri Ramah Lingkungan, SG Catatkan Kenaikan 148% Pemanfaatan Alternative Raw Material pada tahun 2022
Baca Juga
Langkah INFA ini mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 88/2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Lintas Merak-Bakauheni.
Insya Allah, setelah diberi waktu empat tahun sejak Permenhub No. 88 Tahun 2014 diterbitkan, armada kapal penyeberangan milik perusahaan yang tergabung dalam INFA, ditargetkan seluruhnya pada Desember 2018 dapat memenuhi persyaratan yang diwajibkan Permenhub tersebut," kata Ketua Umum INFA Edi Oetomo dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Edi menyatakan, terdapat 16 kapal penyeberangan milik INFA yang beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni. Jumlah tersebut setara 22 persen dari total 70 kapal penyeberangan yang beroperasi di lintasan tersebut saat ini.
Menurutnya, selama empat tahun masa penyesuaian dari 2014 sampai dengan 2018 ini, setidaknya ada tiga kapal INFA yang dialihkan agar memenuhi syarat 5 ribu GT.
"Ada yang ukuran 4 ribu GT, ukuran 3 ribu GT, itu sudah dipindahkan ke lintasan lain. Digantikan dengan di atas 5 ribu GT, ada yang 8 ribu GT bahkan," ujarnya.
Meski demikian, Edi enggan menjelaskan secara rinci total investasi yang dibutuhkan para pemilik kapal untuk beralih ke ukuran yang lebih besar. Karena, jumlah investasi bisa berbeda-beda bergantung jenis kapal yang dibeli.
"Kan ada kapal baru, atau kapal lama. Belinya juga dari negara yang berbeda. Jadi itu enggak bisa disamaratakan (investasinya). Sama lah kalau kita beli motor, beda merek, beda harga," ujarnya.
Edi berharap, pemerintah tetap konsisten untuk memberlakukan peraturan tersebut.
"Intinya
INFA sudah siap, kami ingin membantu pemerintah. Kami berharap tingkat
konsistensi pemerintah jangan sampai berlaku surut. Ini sudah empat
tahun. Jalankan dulu kayak apa realisasinya. Kami mengingatkan semua
pemilik kapal, Desember sudah berlaku. Ada yang nggak sependapat itu
wajar, ya nanti dievaluasi," tuturnya.
- Festival Bakar Ikan Nusantara Jadi Salah Satu Jurus Tangani Stunting di Kota Semarang
- Kementan: GPN 2018 Untuk Kebangkitan Pangan Nusantara
- Tingkatkan Kapasitas Usaha Nasabahnya, BPR Karanganyar Bantu Pelatihan dan Pendampingan