Ini Alasan KPU Usulkan Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif semata sebagai langkah pencegahan berkembangnya kejahatan korupsi.


Demikian dijelaskan Ketua KPU RI Arief Budiman saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4).

"Sebetulnya itu kan merespon apa yang berkembang saat pencalonan Pilkada, setelah dicalonkan dan ditetapkan, beberapa kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Selain pelarangan, Arief juga menyebutkan para caleg diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengetahui kekayaan seseorang sebelum dan setelah menjadi pejabat negara.

Hanya saja, lanjutnya, kewajiban LHKPN sudah tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Itulah mengapa kemudian KPU mengusulkan perubahan Peraturan KPU soal pelarangan mantan napi korupsi nyaleg.

"Yang diatur kan ini LHKPN, kalau yang mantan napi korupsi belum diatur," demikian Arief Budiman.