Manajemen Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang terancam menghadapi gugatan hukum dari pengusaha lokal yang investasinya terkatung-katung. Hal itu bisa terjadi jika somasi dari kuasa hukum investor lokal Juhara Sulaeman tidak kunjung direspon.
- Anak Usaha PGN Mulai Ngebor 2 Sumur Migas
- SIG Peduli Berdayakan 30 Ibu Rumah Tangga Produksi 1.400 Baju Hazmat
- Blora Ikuti Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi Bersama Presiden Prabowo
Baca Juga
"Hari ini kami melayangkan somasi kedua, karena somasi pertama yang kami berikan 2 September 2022 yang sampai saat ini tidak ditanggapi oleh manajemen KIT Batang," kata kuasa hukum investor, Osward Febby Lawalata, Jumat (16/9) siang.
Ia menyebut materi somasi kedua juga dikirimkan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menkomarinvest Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir. Lalu juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Isi materi somasi adalah permohonan perlindungan hukum dan menegur jajaran KIT Batang atas tata kelola manajemen yang buruk. Lalu, tidak profesional, beritikad buruk, wanprestasi, sehingga merugikan Investor lokal.
"Hingga saat ini tidak ada itikad baik dari manajemen KIT Batang untuk mendivestasikan dana investasi klien kami yang mana sangat dirugikan akibat itikad buruk dan wanprestasi dari manajemen KIT Batang,"jelas pria berbaju kotak-kotak.
Osward menyayangkan ketidakprofesionalan manajemen KIT Batang yang menurutnya mempermalukan Presiden dan pemerintah. Sebab, KIT Batang digadang-gadang menjadi kawasan industri terbesar dan terpadu di Indonesia.
"Somasi ini waktu berlangsung tujuh hari. Tadi diterima Riyan selaku general Affairs. Kami dijadwalkan untuk bertemu Direktur Utama yang baru, pak Ngurah Wirawan," jelasnya.
Ia berharap direksi baru KIT Batang yang baru dilantik tidak seperti manajemen lama yang tidak profesional. Sehingga, pihaknya tidak sampai ke gugatan hukum.
Jika somasi kedua tidak digubris, maka pihaknya akan melayangkan somasi ketiga yang juga berjangka tujuh hari. Kemudian, pihaknya akan melayangkan gugatan hukum jika tidak juga digubris.
Kronologis konflik itu ketika klienya sudah membangun restoran hingga siap buka pada Februari 2022.
Namun, pihak KIT Batang mengusulkan untuk relokasi dengan alasan lokasi tidak sesuai master plan.
"Klien kami mengalah dan tertuang pada Berita Acara Tanggal 7 Februari 2022. Pihak KIT Batang menyebut, proses relokasi berlangsung tiga bulan atau Mei 2022 selesai. Namun, hingga tujuh bulan atau September belum selesai," jelasnya.
Ingkarnya manajemen KIT Batang membuat kliennya menyatakan kerjasama berakhir. Kliennya memutuskan untuk mendivestasikan seluruh modal pembangunan serta meminta ganti rugi.
Ia menganggap KIT Batang yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN)itu sudah wanprestasi.
"Kami meminta divestasi, sekaligus menuntut ganti kerugian yang diakibatkan oleh pihak KIT Batang sebesar Rp 6, 4 milyar," jelasnya.
Rinciannya, nilai investasi Rp 4,1 milyar ditambah nilai penalti selama masa tunggu 4 bulan Rp 280 juta. Kemudian, Rp 2 milyar atas kerugian material.
Kerugian material dihitung berdasarkan kerugian waktu, tenaga, biaya serta malu terhadap rekan bisnis, supplier dan lain-lain akibat keterlambatan dan wanprestasi KIT Batang.
- Bapenda Kota Semarang Sudah Lampaui Target Pendapatan Pajak Tahun 2022
- Ketua DPRD Kunjungi Jepara Mulia Furniture Yang Lahir Dari Perantauan Di BLI
- Mentan SYL Panen Raya Padi IP 400, Bisa Panen 4 Kali Setahun