Masa jabatan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Solo Achmad Purnomo akan berakhir pada Rabu (17/2) mendatang.
- Rakor Percepatan Penuntasan Angka Stunting, Pastikan Anak Indonesia Cerdas Dan Kuat
- Bupati Purworejo Kukuhkan Pejabat Baru
- Jadi Berkah, Banjir Demak Momentum Komunitas Relawan Bersatu
Baca Juga
Masa jabatan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Solo Achmad Purnomo akan berakhir pada Rabu (17/2) mendatang.
Namun hingga hari ini (15/2), belum terdengar kabar pasangan Walikota dan wakil Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa akan dilantik.
Sesuai dengan ketentuan maka untuk mengisi kekosongan pemimpin sebelum pelantikan resmi walikotadn wakil walikota terpilih, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh). Dalam ini Sekda Solo Ahyani yang akan mengisinya.
"Saya kan masih tanggal 17 (berakhirnya) mungkin surat plh-nya datangnya tanggal 16-17 (Februari) kira-kira. Tapi secara otomatis sesuai surat dari Mendagri otomatis Sekda (Ahyani) yang jadi Plh," jelas Rudi panggilan akrab Walikota Solo, Senin (15/2).
Selanjutnya, jika dalam waktu satu minggu belum juga ada kabar berita terkait pelaksanaan pelantikan bagi walikota dan wakil walikota terpilih maka Plh akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota.
"Jika sebagai Plh cukup dengan surat Mendagri dan dikuatkan dengan Surat Gubernur tidak ada pelantikan. Tapi kalau Pj ya harus ada pelantikan," imbuh Rudi.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Ahyani sebut dirinya harus siap bila ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) selama belum ada pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih.
"Jika memang ditunjuk ya dilakoni. Plh itu hanya keseharian, tidak ada kebijakan-kebijakan," pungkas Ahyani.
- Ditarget Rp 10 Miliar, Kadis Perdagangan Kota Salatiga Mau Pensiun
- Bus SIM Keliling Banjarnegara Resmi Diluncurkan, Ini Jadwal Dan Lokasinya!
- Rektor UNS Nilai Kebijakan Satu Tahun Wali Kota Solo Mendukung UMKM