- 'Fighter Purworejo' 2025 Resmi Dimulai
- Bupati Purworejo Apresiasi Peran Guru TK/PAUD
- Hujan Bukan Halangan, Ribuan Pecinta Sholawat Banjiri Pituruh Ampuh Bersholawat
Baca Juga
Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Acara tersebut berlangsung pada Kamis (13/2) kemarin di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo. Pengukuhan ini dilakukan terhadap pejabat manajerial dari empat perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur.
Turut hadir dalam acara ini, Pj Sekda Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA, Asisten Administrasi Umum drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Purworejo, serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dikukuhkan. Ia menegaskan bahwa seremoni ini merupakan langkah administratif guna menyesuaikan perubahan nomenklatur perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengukuhan kali ini dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap 26 pejabat manajerial pada perangkat daerah yang terdampak perubahan nomenklatur atau struktur organisasi tata kerja, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pengukuhan dilakukan terhadap pejabat yang sebelumnya bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt), termasuk pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo; Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo; Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo; serta Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo.
Dijelaskan pula bahwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Pelaksanaan pengukuhan ini telah melalui proses panjang, mulai dari penerbitan rekomendasi Kepala BKN hingga persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, semua proses yang telah dilalui sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” terang Bupati.
Sebagai penutup, Bupati meminta kepada pejabat yang dikukuhkan agar segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Kabupaten Purworejo.
- Arief Rohman Ajak Eks PMII Bangun Blora
- 'Fighter Purworejo' 2025 Resmi Dimulai
- Bupati Batang Usulkan Tiga Program Sukseskan Ketahanan Pangan