Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Jasa Raharja kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk "Tak Discount Maka Tak Sayang".
- Tiga Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Blora Hasilkan Rp2,5 Miliar
- Ketua DPRD Jepara Ingatkan Pemkab Tak Bebani Warga
- Wali Kota Semarang : Yok Bayar Pajak Mulai Tanggal 8 April Sampai 30 Juni 2025
Baca Juga
Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan.
Dalam program ini, masyarakat akan mendapatkan penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, serta penghapusan denda pajak Jasa Raharja, sehingga cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
Bupati Purworejo, Yuli Hastuti dan Wakil Bupati, Dion Agasi S, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin demi mendukung peningkatan pendapatan daerah dan tertib administrasi kendaraan.
“Ini adalah bentuk kasih sayang pemerintah kepada masyarakat. Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Manfaatkan kemudahan yang telah diberikan untuk melunasi pajak kendaraan Anda,” ujar Bupati.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung datang ke SAMSAT terdekat. Pembayaran pajak kendaraan tahunan juga dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform seperti Bank Jateng, Bima, Blibli, Indomaret, Alfamart, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), Bukalapak, dan OVO.
Program ini diharapkan mampu mendorong kesadaran wajib pajak, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendukung terciptanya tertib administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Purworejo.
- 50.828 Buruh Rokok di Kudus Diguyur Duit Rp600 Ribu
- Bupati Batang Usulkan Tiga Program Sukseskan Ketahanan Pangan
- Pemkab Blora Tancap Gas Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih