Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengajak warga agar membayar pajak kendaraan jika punya tanggungan. Hal ini untuk memanfaatkan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bebas biaya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pada 8 April-30 Juni.
- Program 'Tak Discount Maka Tak Sayang', Bukti Kasih Sayang Pemkab Purworejo
- Tiga Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Blora Hasilkan Rp2,5 Miliar
- Ketua DPRD Jepara Ingatkan Pemkab Tak Bebani Warga
Baca Juga
"Ada program pemutihan pajak bagi yang punya tunggakan. Mari baya pajak," ajak Wali Kota Agustin.
Melalui program pemutihan pajak tersebut, Agustin menyampaikan masyarakat bisa mendapatkan kesempatan bayar tunggakan pajak tanpa denda dan pajak belum dibayarkan. Bagi warga, kesempatan ini jangan sampai disia-siakan.
"Dapatkan manfaat penghapusan biaya denda dan pajak tanggungan belum dibayarkan. Yok bayar pajak mulai tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. Ini kesempatan emas bagi warga Kota Semarang yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor," ucap Wali Kota Semarang.
- Pemkot Semarang Perbaiki Truk Sampah Butut
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Wali Kota Dedy Yon Lepas 226 Tamu Allah