Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengajak warga agar membayar pajak kendaraan jika punya tanggungan. Hal ini untuk memanfaatkan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bebas biaya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pada 8 April-30 Juni.
- Dugaan Kemplang Pajak, KAMAKSI Minta PT BCP Diselidiki
- Program 'Tak Discount Maka Tak Sayang', Bukti Kasih Sayang Pemkab Purworejo
- Tiga Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Blora Hasilkan Rp2,5 Miliar
Baca Juga
"Ada program pemutihan pajak bagi yang punya tunggakan. Mari baya pajak," ajak Wali Kota Agustin.
Melalui program pemutihan pajak tersebut, Agustin menyampaikan masyarakat bisa mendapatkan kesempatan bayar tunggakan pajak tanpa denda dan pajak belum dibayarkan. Bagi warga, kesempatan ini jangan sampai disia-siakan.
"Dapatkan manfaat penghapusan biaya denda dan pajak tanggungan belum dibayarkan. Yok bayar pajak mulai tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. Ini kesempatan emas bagi warga Kota Semarang yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor," ucap Wali Kota Semarang.
- BPKP RI Temukan Ada Masalah Keuangan di Pemkab Sukoharjo
- Umat Budha di Semarang Rayakan Waisak Damai dan Khidmat
- Granat Aktif dan Ratusan Peluru Ditemukan di Gudang Warga Mrebet