Wali Kota Semarang : Yok Bayar Pajak Mulai Tanggal 8 April Sampai 30 Juni 2025

Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengajak warga memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 8-30 Juni 2025 (Dok. Pemkot Semarang)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengajak warga memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 8-30 Juni 2025 (Dok. Pemkot Semarang)

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengajak warga agar membayar pajak kendaraan jika punya tanggungan. Hal ini untuk memanfaatkan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bebas biaya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pada 8 April-30 Juni.


"Ada program pemutihan pajak bagi yang punya tunggakan. Mari baya pajak," ajak Wali Kota Agustin. 

Melalui program pemutihan pajak tersebut, Agustin menyampaikan masyarakat bisa mendapatkan kesempatan bayar tunggakan pajak tanpa denda dan pajak belum dibayarkan. Bagi warga, kesempatan ini jangan sampai disia-siakan. 

"Dapatkan manfaat penghapusan biaya denda dan pajak tanggungan belum dibayarkan. Yok bayar pajak mulai tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. Ini kesempatan emas bagi warga Kota Semarang yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor," ucap Wali Kota Semarang.