Jadi Sengketa, Rumah Caleg Gerindra Disita Pengadilan

Rumah milik H. Rahmat Mujiono yang juga caleg DPR RI dari partai Gerindra yang beralamat di Ngerjopuro RT 2 RW 3 Slogohimo, Selasa (19/3) siang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Wonogiri.


Hal itu dilakukan berdasar putusan Nomor  1/Pdt. Eks/2019/ PN.  Wng Tanggal 12 Maret 2019 Tentang Perintah pelaksanaan Eksekusi, dengan pemohon Windari, warga Ngendak, Desa Bulusari,  Kecamatan Slogohimo, Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Paur Subag Humas Polres Wonogiri, menuturkan bahwa tanah dan bangunan yang disengketakan bersertifikat Hak milik (SHM)  No.  1256, Luas 142 M2, An. Ramat Mujiono terletak di pertigaan Lingkungan Ngendak RT 03 RW 08 Desa Bulusari,  Slogohimo.

Di sela-sela pelaksanaan eksekusi, Juru sita PN Wonogiri Santoso Supriyanto,  menuturkan bahwa pemohon (Windari) sebagai peserta lelang (selaku pembeli)  secara terbuka untuk umum sebagai pemenang lelang berupa sebidang tanah dan bangunan SHM No.  1256, Luas 145 M2 An.  Rahmat Mujiono ( Termohon).

Namun, walau sudah ada keputusan hukum, Rahmat belum menyerahkan rumah dan bangunan tersebut.  Bahkan saat dilakukan eksekusi, petugas terlebih dahulu membuka dua kunci pintu rumah dengan cara digergaji hingga pintu  bisa dibuka.