Anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan menggelar forum sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang pelarangan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi calon anggota dewan.
- DPD Gerindra Jateng Resmikan Pasukan Jangkrik untuk Kemenangan Prabowo-Gibran
- 2.221 Surat Suara Tersortir, KPU Salatiga Sebut Hasil Cetak Tidak Merata
- Presiden Prabowo Berikan Dukungan Kepada Paslon Nomor Urut 2
Baca Juga
Sosialisasi itu akan dilakukan kepada para pemangku kepentingan dalam hal kepemiluan. Misalkan, KPU sendiri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai peserta pemilu dan DPD RI.
"Sosialisasi itu adalah kewajiban kami," ujar Wahyu usai jadi pembicara diskusi "Narapidana Koruptor Jadi Calon Legislator?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
"Jadi memang kewajiban sosialisasi kita melakukan sosialisasi aturan itu. Karena akan menjadi aturan main mereka. Nah mereka kan harus tahu itu," lanjutnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Diketahui, DPR bersama pemerintah dan Bawaslu sebenarnya tidak setuju dengan penerbitan PKPU itu. KPU, kata Wahyu, tidak mau ambil pusing.
"Kita sudah tidak dalam posisi meminta persetujuan apakah ini sepakat atau tidak sepakat. Sebab kita kan sosialisasi aturan main. Artinya kalau kemudian dalam pencalonan nanti ada orang atau parpol yang tak penuhi syarat, ya nanti itu akan kami coret," tutup Wahyu.
- Quick Count Tak Bisa Dimanipulasi, Pangi Syarwi Chaniago Kritik Sikap Ganjar dan Anies
- Seniman-Petani Temanggung Peringati Ultah Ganjar Pranowo, Terbangkan Burung Dara dan Balon Merah Putih
- Proses Sortir Surat Suara Dipantau Ketat Polres Kudus