Jamaah Haji Ilegal, 116 WNI Ditangkap Petugas Arab Saudi

116 orang  Warga Negara Indonesia (WNI) terjaring razia pihak keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan yang terletak di kawasan Misfalah, Mekkah.  Penggerebekan berlangsung pada Jumat lalu (27/7) tengah malam.


Berdasarkan hasil pemeriksaan berita acara oleh Tim Petugas dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah di Tarhil (Pusat Detensi Imigrasi), 116 orang WNI ini sebagian besar memegang visa kerja,  sementara sisanya  masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah dan ziarah.   

Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW) Safaat Ghofur menceritakan para WNI  mayoritas mereka berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ratusan WNI ini mengaku berniat melakukan ibadah haji.

"Mereka membayar sewa kamar dengan biaya bervariasi, dari 150 hingga 400 riyal per kepala. Mereka menyewa beberapa syuggah (rumah) dalam satu imarah (gedung) melalui orang Bangladesh diduga sebagai calo. Rumah-rumah tersebut dihuni 10 sampai 23 tiga orang, campur laki-laki dan perempuan," ungkap Safaat melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/8).

Tak hanya itu ada WNI kedatangannya ke Arab Saudi sebelum bulan puasa dan pada bulan ramadhan.

Salah satu WNI yang tak mau disebutkan namanya ini menceritakan, seusai haji dia akan pulang ke Indonesia melalui Tarhil. Namun sayang, pihak keamanan Arab Saudi keburu menjaringnya.

Jemaah ini juga membayar travel mulai dari Rp 50-60 juta, hingga sampai di Mekkah mereka diminta membayar uang untuk menebus paspor ke guide sebesar 500 riyal.

Staf KJRI yang bertugas di Tahril,  Tolabul Amal mengungkapkan para WNI tersebut mengaku bebas ke mana saja setelah sampai di Mekkah, bahkan tidak ada urusan lagi dengan pihak travel.

Talab yang menanyakan travel apa kepada para WNI itu mengaku tidak ingat nama biro travel yang memberangkatkannya.

"Sebagian yang diamankan tersebut ada yang resmi,  namun diangkut juga karena tinggal dengan WNI lainnya yang ilegal," tutur Talab.