Aksi pelaku pencurian yang terjadi di pasar Klewer, Selasa (30/10/2018) saat ini sudah diamankan petugas dari Polsek Pasar Kliwon, Solo. Tidak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polsek Pasar Kliwon berhasil amankan pelakunya.
- Dugaan Perampokan Disertai Pembunuhan Gegerkan Warga Comal Pemalang
- Dewas KPK Jatuhi Sanksi Terhadap Dua Penyidik Bansos, Teguran Tertulis Hingga Pemotongan Gaji
- Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Pemerasan Berawal dari Cinta Segitiga
Baca Juga
Pelaku berinisial AH, diamankan di salah satu rumah kontrakan di Serengan, Solo. Dirumah kontrakan yang ditempati pelaku, petugas menemukan 596 potong kain jarik dan batik yang dicurinya dari sebuah kios di Blok C Pasar Klewer.
Saat ini pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya yang diperkiran totalnya mencapai Rp90 juta, sudah di bawa ke Polsek Pasar Kliwon.
Wakapolsek Pasar Kliwon Iptu Komang Widana, jelaskan hasil penyelidikan diduga pelaku ada dua orang. Sebelum menjalankan aksinya mereka melakukan persiapan dengan memetakan lokasi yang akan ditujunya.
"Mereka menjalankan aksinya di pagi hari sekira pukul 07.30 WIB, disaat kondisi pasar Klewer suasananya masih sepi," jelas Iptu Komang Widana, Rabu (31/10).
Iptu Komang juga sampaikan pelaku juga berprofesi sebagai pedagang di Pasar Klewer. Kebetulan lokasi kios tersangka berhadapan dengan kios korbannya.
"Saat pengembangan kasus, ternyata pelaku juga memiliki kios di Pasar Klewer, dan kios korbanya letaknya di depan kios miliknya," lanjutnya.
Tersangka mengaku terpaksa melakukan aksi nekat karena terdesak kebutuhan untuk biaya pengobatan sang istri yang sedang sakit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidan penjara maksimal 7 tahun.
- Begal Ditangkap Warga Jangli, Babak Belur Dihajar Massa
- Puluhan Hektare Tanah Kas Desa Gedangan di Sukoharjo Berpindah Tangan
- Polisi Amankan Satu Orang Terkait Pengroyokan di Karaoke GBL