Lima hari menjelang hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, Dinas Pertanian Kota Semarang meninjau dan melakukan pemeriksaan hewan kurban yang dijual di pasar hewan qurban di kawasan Jalan Jolotundo.
Plt Kasi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat, Veteriner, Kusumawati Setyaningsih, mengatakan jika hasil pemeriksaan hewan kurban rata-rata sudah memenuhi syarat untuk bisa dijual.
"Hasilnya rata-rata ternak yang diperiksa sehat dan menunjukkan sudah cukup umur atau poel dan kondisinya pemeliharaan di tempat sementara ini juga memadai," kata Kusuma, Kamis (15/7).
Kriteria hewan ternak yang layak dijadikan kurban antara lain sudha cukup umur atau hewan telah dewasa kelamin dan dewasa secara fisik. Untuk memastikan usia hewan ternak dapat dilihat dari tanggal kelahiran, atau dapat dilihat dari giginya.
Hewan ternak yang telah dewasa ditandai telah bergantinya sepasang gigi seri (gigi susu telah berganti menjadi gigi permanen), dalam istilah peternakan, ternak yang sudah berganti gigi seri sering disebut dengan istilah “poel”.
Pada hewan ternak besar (sapi – kerbau), dikategorikan dewasa apabila telah berusia di atas dua tahun, atau ditandai telah bergantinya sepasang gigi seri.
Sedangkan pada ternak kecil (kambing – domba), dikategorikan dewasa apabila telah berusia diatas satu tahun, atau ditandai telah bergantinya sepasang gigi seri.
"Jadi kalau yang sudah kita periksa langsung kita beri tanda dan itu artinya sehat jika tidak sehat maka kita anjurkan untuk tidak dijual dan rata-rata konsumen sudah bisa membedakan mana yang sakit dan sehat," jelasnya.
Kandang sementara di tempat penjualan juga dinilai pihak Dispertan sudah memenuhi kriteria baik untuk sapi maupun kambing. Kusuma juga menjelaskan jika tidak ada penyakit zoonosis maka hewan kurban dinyatakan aman.
"Kalau memang agak lesu mungkin karena kondisi cuaca sedang panas, dari performance ternak sudah bisa diperhatikan misal ciri-ciri dari mata kelihatan, lalu bulu-bulunya juga kelihatan kalau berdiri itu berarti hewan nya sakit seperti cacingan," ungkapnya.
Selain pemeriksaan secara fisik hewan kurban, Dispertan juga memeriksa surat kelengkapan yang dibawa oleh penjual mulai dari Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan surat pengantar dari kelurahan setempat.
"Kebetulan beberapa tempat yang kita periksa sudah mengantongi SKKH karena memang kita sudah beri edaran persyaratan tersebut," terangnya.
Diakui Kusuma, selama PPKM Darurat ini penjualan hewan kurban terbilang sepi, bahkan yang menjual hewan kurban rata-rata adalah mereka yang memang sudah biasa menjual hewan kurban setiap tahunnya.
"Selama PPKM ini kan sepi jadi yang berani menjual ini adalah penjual atau pemain-pemain lama yang sudah tahu aturannya," imbuhnya.
Terkait dengan pendampingan saat penyembelihan, Dispertan akan melakukan pendampingan dan pemeriksaan saat penyembelihan jika masjid atau mushola yang bersangkutan surat melayangkan surat permintaan pendampingan kepada Dinas.
"Kalau dari Dinas Pertanian pendampingan nya hingga penyembelihan, walaupun surat dari Sekda itu sudah dianjurkan pemotongan diarahkan ke RPH jadi memang dihindari di mushola dan masjid tapi tetap di beberapa masjid besar mungkin kalau memang ada pemotongan di tempat tersebut dan ada surat permintaan pendampingan dari Dinas maka akan kita periksa," tandasnya.
- Penyembelihan Hewan Kurban, Puncak Kegiatan PPM DEMA IBN
- Gangster di Semarang Makin Menggila, Polisi?
- Malam Idul Adha, Pemuda Mabuk Bawa Sajam Ngamuk Ancam Penjual Kucingan di Semarang Barat