Jelang Pilkada Kudus 2024, KPU Buka Pendaftaran Calon Perseorangan

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, Bersama Anggota KPU Lainnya Siap Menggelar Pilkada Kudus 2024. Arif Edy Purnomo/RMOLjateng
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, Bersama Anggota KPU Lainnya Siap Menggelar Pilkada Kudus 2024. Arif Edy Purnomo/RMOLjateng

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan, tahapan awal yang dilakukan lembaga penyelenggara Pemilu segera membuka pendaftaran calon bupati melalui jalur perseorangan awal Mei mendatang.

“Untuk masyarakat yang berkeinginan mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kudus tahun 2024  melalui jalur perseorangan, maka bisa melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan mulai Minggu (05/05) hingga Senin (19/08) mendatang,” ujar Faisol baru-baru ini.

Menurut Faisol, untuk pendaftaran calon bupati dari jalur perseorangan memang memiliki sejumlah syarat dukungan. Yakni untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai dengan satu juta harus mendapat dukungan setidaknya 7.5 persen.

Dengan demikian, kata Faisol, jumlah dukungan sebagaimana poin tersebut sebanyak 48.200 dukungan yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Kudus.

Tidak hanya itu saja, imbuh Faisol, calon bupati dan wakil bupati perseorangan juga harus memenuhi persyaratan lainnya. Yakni diwajibkan menyerahkan surat pernyataan model B.1 KWK. Selanjutnya melampirkan fotokopi KTP atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada surat pernyataan dukungan.

Faisol mengaku bahwa saat ini telah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Faisol menambahkan, dalam PKPU telah tercantum tahapan dan jadwal dalam Pilkada tersebut. Setelah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan dari calon perserongan, maka bakal calon perseorangan dilanjutkan pendaftaran pasangan calon pada Sabtu (24/08) hingga Senin (26/08) mendatang.

Untuk diketahui, kini sejumlah pengumuman berupa flyer terkait pendaftaran calon bupati maupun wakil bupati dari perseorangan telah disosialisasikan ke masyarakat oleh KPU. Hal itu tampak dari banyaknya pengumuman yang bertebaran di media sosial.