Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 445.362 pemilih untuk untuk Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Pemilihan Walikota Wakil Walikota 2024.
- Terkait Pengunduran Diri Caleg PDI Perjuangan Grobogan, Agus Siswanto: Kita Berpegang Aturan Partai
- Harus Diakui, Poros Jokowi Sudah Lebih Siap
- Nyalon Jadi Cawalkot, Kusumo Putro Tawarkan Program Ini
Baca Juga
"Jumlah tersebut berkurang 1.352 dari daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2024 yakni sebanyak 446.714 pemilih," jelas Ketua KPU Solo Bambang Christanto, Senin (12/8).
Dimana jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 terdiri dari 216.377 pemilih laki-laki dan 228.985 pemilih perempuan.
"Jumlahnya berkurang karena banyak faktor, seperti pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang alih status atau pindah domisili dan pemilih yang menjadi TNI/Polri," imbuhnya.
Selain hasil rapat pleno penetapan DPS tersebut, wilayah Solo ada sebanyak 856 tempat pemungutan suara (TPS).
"Dimana jumlah tersebut terdiri dari 853 TPS reguler dan tiga TPS lokasi khusus," lanjut Bambang.
Di Solo ada tiga TPS khusus, pertama ada dua TPS yang disiapkanq di Rutan Kelas IA Solo dan satu TPS di Griya PMI Solo. Untuk jumlah pemilih di Rutan Kelas IA terdapat 613 pemilih, dan di Griya PMI Solo sebanyak 108 pemilih.
"Sesuai dengan peraturan di PKPU, setiap TPS menampung maksimal 600 pemilih. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya regruping (penggabungan) TPS," imbuhnya.
Rapat Pleno penetapan DPS dihadiri perwakilan tujuh Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD. Hadir juga perwakilan Bawaslu, stakeholder OPD terkait seperti Kesbangpol, Disdukcapil dan Griya PMI Mojosongo dan Rutan kelas 1A. Ketua dan anggota PPK se Surakarta serta Pusdatin KPU RI.
- Mulai Tata Wajah Kota, Pemkab Batang Benahi TPS
- Desa Curug, Sukses Laksanakan Pilkada Serentak dengan Tertib
- Masa Tenang, Bawaslu Blora Tertibkan 10.444 Alat Peraga Kampanye