Terkait Pengunduran Diri Caleg PDI Perjuangan Grobogan, Agus Siswanto: Kita Berpegang Aturan Partai

Sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan Agus Siswanto. Dokumentasi Rubadi/RMOLJawaTengah
Sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan Agus Siswanto. Dokumentasi Rubadi/RMOLJawaTengah

Dua Caleg Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Grobogan yang dikabarkan mengundurkan diri dan dinyatakan terpilih dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan, saat ini masih dalam proses klarifikasi oleh KPU Grobogan. 


"Saat ini masih proses klarifikasi," terang Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, Sabtu (04/05) sore. 

Kedua caleg tersebut adalah Asih Wiji Astuti Caleg Dapil 1, dan Siswati Budhiyani Caleg Dapil 2 Kabupaten Grobogan. 

Pihak KPU pun menyatakan yang bersangkutan ditetapkan terpilih karena keduanya mendapatkan jumlah suara tinggi dan mendapat jatah kursi dalam pemilihan. 

Asih Wiji Astuti mendapatkan 8.387 suara. Dia menempati peringkat kedua terbanyak caleg PDI Perjuangan di Dapil 1 setelah Eko Budi Santosa dengan 10.134 suara, sesuai penghitungannya, Asih mendapatkan jatah satu kursi.

Sementara Siswati Budhiyani mendapatkan suara peringkat ke empat dengan jumlah suara 5.657 suara. 

Terkait pengunduran diri, Sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan Agus Siswanto mengatakan, pengunduran diri tak hanya dilakukan oleh dua caleg tersebut. Namun, semua caleg yang mencalonkan diri dari Partai PDI Perjuangan sebelumnya sudah menandatangani pengunduran diri. 

"Tujuannya, agar pelaksanaan sistem Komandante Stelsel yang merupakan strategi PDI Perjuangan Jawa Tengah dapat berjalan optimal, yakni dapat memaksimalkan suara di desa binaan," terangnya. 

Dijelaskannya, dalam Peraturan Partai PDI Perjuangan Nomor 1 Tahun 2023 ada aturan untuk menentukan dan menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024. Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

"Sehingga, sebagai petugas partai harus mengindahkan aturan partai, karena aturan tersebut sudah menjadi kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten di Jawa Tengah," imbuhnya.