Mengantisipasi timbulnya gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) pada malam tahun baru 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga menggelar operasi minuman beralkohol.
- Alokasi untuk KURDA Rp 600 juta, DPRD Salatiga Siapkan Penyertaan Modal Rp 2 Miliar
- Aplikasi Amongrasa Beri Kemudahan Masyarakat Mengakses Data Sesuai Kebutuhan
- Jamu Kuat, Cara PTA Semarang Mudahkan Layanan Hukum
Baca Juga
Kabid Tibumtransmas, Sutriono mengatakan, gelar operasi ini berdasarkan pada Perda Kabupaten Purbalingga nomor 9/2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga, Perda Nomor 4/2017 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga.
“Ada beberapa barang bukti yang kami amankan beberapa toko minuman dan sejumlah tempat hiburan karaoke di wilayah sekitar Purbalingga. Di toko minuman kami menemukan 29 botol dan di 2 tempat karaoke sejumlah 139 botol dan 1 tempat karaoke kosong. Sehingga total barang bukti yang kami amankan sebanyak 168 botol dari berbagai merk,” kata Sutriono, Kamis (30/12/2021).
- Argowiyoto Kelurahan Ledok Dikukuhkan Kampung Singkong Salatiga
- Pemkab Magelang Siap Sukseskan Pertemuan G20 di Borobudur
- Polres Sukoharjo Sudah Amankan 4.584 Motor Knalpot Brong Sepanjang 2023