Jerit Tangis Warnai Pembongkaran Rumah Di Lahan Milik Pemkot Solo

Jerit tangis dan teriakan warnai pembongkaran paksa belasan rumah yang berdiri di atas tanah hak pakai (HP)105 milik Pemkot Surakarta. Warga ysng mendiami lahan tersebut sempat menolak dan menghadang petugas Satpol PP.  


Sebelum melakukan pembongkaran, terlihat petugas sempat memberikan penjelasan kepada warga setempat dasar hukum alasan Pemerintah Kota Solo melakukan pembongkaran di lahan tersebut.

Dengan didampingi petugas kepolisian dan personil TNI, petugas Satpol PP juga membawa satu  ekskavator untuk merobohkan rumah-rumah yang ditempati warga Demangan, Jebres depan Taman Cerdas.

Kepanikan langsung terjadi di sekitar lokasi, bahkan sempat salah seorang warga meminta kepada petugas agar rumahnya jangan dibongkar.

"Pak omahku iki, la aku turu ngendi to pak (pak ini rumah saya, terus saya tinggal dimana)," teriak salah seorang warga saat petugas datang, Kamis (11/10).

Keterangan dari Ketua Satpol PP Surakarta Sutarjo sampaikan rencananya lahan tersebut oleh Pemkot Solo akan digunakan untuk memperluas area Solo Technopark (STP) dan sejak awal 2018 juga telah dilakukan mediasi bersama warga di lokasi tersebut.

"Kita sudah lakukan mediasi, berikan surat peringatan (SP) secara bertahap, namun ini sudah sampai SP 3, terpaksa kita bongkar paksa. Padahal kami sudah siapkan ongkos bongkar bangunan Rp65 ribu per meter persegi dan Rp500 ribu untuk biaya angkut per bangunan," tegasnya.

Selain itu, Pemkot Solo juga sudah memberikan alternatif lain untuk relokasi di rusunawa. Bahkan bagi warga yang selama ini memiliki usaha juga diberikan tempat usaha di Pasar Panggungrejo.