JKM BPJS Ketenagakerjaan Ketua RT, RT dan PKK di Salatiga, Rp42 Juta!

Suharno Abidin, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran dan Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani saat menyerahkan JKM ditengah peringatan May Day di Salatiga, Rabu (1/5). Erna Yunus B/RMOLJateng
Suharno Abidin, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran dan Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani saat menyerahkan JKM ditengah peringatan May Day di Salatiga, Rabu (1/5). Erna Yunus B/RMOLJateng

Santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diperoleh ahli waris Ketua RT, Ketua RW, Ketua PKK atau pun LPMK se-Salatiga dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp. 42 Juta.


Hal itu diungkap Suharno Abidin, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang  Ungaran usai kegiatan Labour Daya di Salatiga, Rabu (1/5). "Dan nantinya jumlah 42 juta itu akan diterima oleh masing-masing ahli warisnya setelah melengkapi berkas administrasi yang telah ditentukan," kata Abidin.

Menurutnya, program JKM bagi Ketua RT, Ketua RW, Ketua PKK atau pun LPMK se-Salatiga baru berjalan sejak awal tahun 2024 ini.

"Sehingga tercatat, baru diikutkan sebulan berjalan. Dan tadi kami menyerahkan Rp 42 juta karena terkaver BPJS Ketenagakerjaan," terang dia.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani menyampaikan Pemkot Salatiga mengkaver Ketua LPMK, RW, RT dan Kelompok PKK di Wilayah Salatiga dengan BPJS Ketenagakerjaan selain tentunya insentif yang telah berjalan.

Ia mengatakan, insentif ini merupakan anggaran tahun 2024 dan wujud Pemerintah Kota sebagai ungkapan terima kasih.

"Kepada pengurus yang sudah telah sukarela dan ikhlas menyedekahkan waktunya, menyedekahkan perasaannya dan juga menyedekahkan sampai dengan materi dikeluarkan saya mengucapkan terimakasih," kata Yasip Khasani.

BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan Pemkot Salatiga, kata Yasip karena waktu yang diberikan oleh pengurus LPMK, RW, RT dan kelompok PKK bekerja selama 24 jam. Dengan fasilitas BPJS ini bagian dari terima kasih dan iklas telah menyedekahkan waktu, tenaga, pikiran serta materi," imbuhnya.

Sehingga, lanjut dia, pengurus LPMK, RW, RT dan kelompok PKK selama 24 jam akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.