JPU Pikir-Pikir Setelah Hakim Diskon Tuntutan Terhadap Harvey Moeis

Terdakwa Harvey Moeis Saat Sidang Putusan Kasusnya. Dokumentasi Tirto.ID
Terdakwa Harvey Moeis Saat Sidang Putusan Kasusnya. Dokumentasi Tirto.ID

Jakarta - Vonis Kepada Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, telah diketok. Hukuman penjara 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa menyisakan kekecewaan banyak pihak karena dinilai terlalu ringan.

Atas putusan tersebut, Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI), menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpikir untuk mengajukan banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan.

“JPU akan menggunakan masa tersebut untuk membuat pengkajian dan pertimbangan-pertimbangan sebelum memutuskan langkah selanjutnya (banding),” jelas Harli, Rabu (25/12).

Diketahui, JPU menuntut 12 tahun penjara kepada terdakwa Harvey. Namun, hakim yang memutus Harvey bersalah, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 trilyun, hanya memvonis hukuman 6,5 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Hakim Ketua Eko Aryanto, dalam membacakan amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan,” sambung Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Masih kata Hakim Ketua, Harvey juga menerima hukuman denda Rp1 milyar yang akan diganti dengan kurungan 6 bulan jika terdakwa tidak bisa memenuhi kewajiban bayarnya.

Selain itu harta benda Harvey akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian yang wajib dibayar sebagai uang penggati senilai Rp210 milyar. “Apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara,” tambah Hakim Eko Aryanto.