JPU Tuntut Mantan Kades Kalibeluk Batang 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batang Eko Hartoyo menuntut mantan kades Kalibeluk, Batang, Masjkuri hukuman 5 tahun penjara.


JPU menganggap terdakwa terbukti bersalah melakukan  tindak pidana korupsi dalam Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalibeluk yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol tahun 2017 dan Interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang.

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata Kasintel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, Senin (20/2) petang.

Selain itu juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti  sebesar Rp. 658,588 juta. Batas waktu pembayaran uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berhukum tetap.

Pihak jaksa bisa menyit hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan  6 (enam) bulan.

Sebelumnya, selepas keluar dari penjara, mantan Kepala Desa Kalibeluk kembali tersangkut kasus. Majkuri tersangkut dugaan tindak pidana lorupsi yang merugikan negara Rp 658.558.000.

Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalibeluk yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol tahun 2017 dan Interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang.

"Perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Mukharom.

Ia menjelaskan sebelumnya Majkuri sudah menjalani pidana penjara karena kasus penggelapan. Ia sempat divonis 2 tahun 8 bulan penjara.