- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Dua orang pemuda berinisial WS (24) dan AA (24) di Kabupaten Jepara terpaksa dilibas polisi karena mereka memperjualbelikan racikan obat mercon sebagai bahan petasan. Mereka nekat menjual obat mercon karena diduga untuk mendapatkan uang memenuhi kebutuhan Lebaran.
Dua pelaku tersebut nampaknya nanti harus berlebaran di sel jeruji tahanan Mapolres Jepara. Mereka adalah pemuda berinisial WS (24) asal Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, dan AA (24) asal Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Penangkapan dua pengedar bubuk mercon ini dibenarkan oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kepala SubSeksi Penerangan Masyarakat (Kasubsipenmas) Sihumas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami, Sabtu petang (16/03).
“Dari pengungkapan kasus petasan ini, kami menangkap dua orang tersangka dari lokasi yang berbeda,” ujar Ipda Puji.
Saat ditangkap, pelaku WS terbukti membawa dan menyimpan obat petasan. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 12 ons bahan peledak atau serbuk petasan, 2 kilogram belerang dan 3 kilogram bubuk alumunium (alluminium powder).
Tak tinggal diam, polisi pun bergerak cepat melakukan pelacakan asal usul pelaku mendapatkan bahan peledak itu. Dari pengakuan pelaku, mereka membeli dari marketplace. Barang diterima setelah pelaku melakukan pembayaran melalui transaksi tunai atau cash on delivery (COD). Selanjutnya pelaku meracik menjadi bahan peledak atau serbuk petasan dan diperjualbelikan kembali.
Usai menangkap WS, polisi pun memburu pelaku lainnya bernama AA. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yang memperjual belikan obat mercon/serbuk petasan melalui media sosial Facebook dengan modus transaksi COD.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melakukan jual beli, atau menyimpan atau membuat serbuk petasan.
Pelaku AA ditangkap di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan Jepara. Dari tangan tersangka, disita barang bukti satu kantong plastik berisi 7 ons bahan petasan. Selanjutnya, pelaku menjual obat mercon tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Hukuman terhadap pelanggaran pasal tersebut adalah dapat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan bahan peledak ini. Karena berbahaya,” tandasnya.
Ipda Puji menambahkan, penangkapan kasus tersebut merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari di bulan Ramadan guna menjaga situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif dari penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Jepara.
“Kami harapkan Operasi Pekat ini akan menciptakan rasa aman, nyaman, dan kondusif. Sehingga masyarakat Jepara saat menjalankan ibadah puasa Ramadan lebih tenang,” pungkasnya.
- Menata Impian Lolos Sekolah Kedinasan Dan TNI-POLRI
- Bakesbangpol Blora Gelar Peningkatan Kapasitas Perkumpulan Bhakti Praja
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara