Salah satu personel BTS (Bangtan Boys) meraih voting tertinggi untuk nominasi 'Hot K-Pop Idols Ranking 2020'.
- Smartpoin Bisa Jadi Tiket Nonton Liga Inggris di Vidio
- Tetap Cantik dengan Riasan Instan dari Wardah
- Huawei MatePad 11 PaperMatte Edition Berikan Kenyamanan Mata
Baca Juga
Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil menangkap YA (25) warga Kecamatan Banjarnegara dan KS (39) warga Kota Semarang tersangka penggelapan dan penipuan sepeda motor yang terjadi pada Rabu (09/12/2020) di depan SMP Muhammadiyah Alun-alun Banjarnegara.
Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, mengatakan, pihaknya pada tanggal 09 Desember 2020 menerima laporan dari korban HT (35) warga Kemangkon Purbalingga bahwa telah terjadi penggelapan dan penipuan sepeda motor Yamaha R 15 miliknya.
"Awalnya korban, hari Selasa tanggal 08 Desember 2020 memposting foto motor yang akan dijual berikut nomer handphone untuk dihubungi di forum jual beli, selang tidak lama kemudian korban menerima pesan di HP miliknya bahwa akan ada yang membeli, setelah terjadi pembicaraan selanjutnya korban dan pembeli sepakat bertemu di depan SMP Muhammadiyah Banjarnegara untuk melakukan transaksi jual beli esok harinya," katanya kepada RMOLJateng Rabu (16/12/2020).
Hari berikutnya tanggal 09/12/2020, lanjut Kasat Reskrim, sekira jam 09.30 Wib korban bersama temannya tiba di lokasi, sedangkan pembeli belum datang, baru datang sekira pukul 11.00 WIB, kemudian setelah terjadi obrolan dan tawar-menawar keduanya sepakat dengan harga Rp10 juta, setelah itu tersangka bilang akan mencoba sepeda motornya dengan meninggalkan tas sebagai jaminan.
"Tersangka mencoba motor kemudian tidak balik lagi, setelah tasnya dibuka isinya sampah plastik, nomer handphone juga sudah tidak aktif," terangnya.
Setelah menerima laporan itu, Kata Iptu Donna, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga memperoleh bukti, sehingga pada hari Jum’at (11/12/2020) sekira pukul 19.00 WIB pihaknya mengamankan tersangka YA (25) di rumah mertua Kecamatan Bawang dengan tidak melakukan perlawanan.
"Selang dua hari tersangka kami amankan di rumah mertua Kecamatan Bawang,†ujarnya.
Kata Kasat Reskrim, setelah mengamankan tersangka YA, pihaknya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap barang bukti.
Dihari yang sama petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah motor yang di duga barang bukti diposting oleh seseorang di forum jual beli.
"Setelah mendapat informasi anggota kami kemudian melakukan penyelidikan, lalu berangkat ke Kota Semarang untuk memastikan informasi tersebut,†tuturnya.
Dikatakan mantan Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat ini, sekira pukul 22.00 WIB di sebuah warung yang terletak Kelurahan Bugangan Kota Semarang, petugas bertemu dengan KS (39) yang akan menjual motor Yamaha R 15, setelah bertemu, lalu dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar sepeda yang diposting KS (39) merupakan barang hasil kejahatan penipuan dan atau penggelapan .
"Kemudian membawa barang bukti dan tersangka penadah ke Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut dan diketahui tersangka KS (39) membeli sepeda motor dari YA (25) seharga Rp3,5 juta tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah, sedangkan jual beli dilakukan pada tanggal 09 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB Di komplek Pasar Pedurungan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang,†pungkasnya.
- Novita Angie, Tahu Password Ponsel Anak
- 6.300 Perempuan Jepara Berkebaya Menyeduh Kopi, Siap Pecahkan Rekor Muri
- Drakor Lawas Kupas Dunia Jurnalisme Pinocchio Tayang Di TV Nasional