Junjung Tinggi Penegakan Hukum Lewat Keadilan Restoratif

Dibawah Suroto, Kejari Yogyakarta Sukses Jadi yang Terbaik
Kajari Yogyakarta, Suroto. Dok Pribadi
Kajari Yogyakarta, Suroto. Dok Pribadi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta tercatat sukses menorehkan sejumlah prestasi gemilang dalam kinerjanya. Lembaga adhyaksa ini berhasil menjadi terbaik pertama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, Kejari Yogyakarta juga menjadi terbaik di Indonesia dalam pelaksanaan restorative justice penanganan perkara tindak pidana umum dan terbaik 1 dalam pencapain Kinaerja SAKIP dan Anggaran.

Kesuksesan itu tentunya tak bisa dilepaskan dari 'tangan dingin' sang pemimpinan Kejari Yogyakarta, Suroto. 'Si Anak Desa' yang dikenal pendiam namun tegas tanpa kompromi dalam hal penegakan hukum ini memang 'aktor intelektual' dibalik suksesi tersebut.

"Pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan, perkara tidak perlu di sidangkan ke pengadilan, perkara dibselesaiakan dan pelaku di keluarkan dari tahanan," papar Suroto kepada RMOLJateng, Jumat (4/4).

Kasus keadilan restoratif yang dimaksud Suroto tak lain terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan seorang penggali kubur yang mencuri sebuah motor seharga Rp3 juta. Aksi ini dilakukan pelaku untuk pertama kali ini karena terpaksa demi membelikan alat sekolah anaknya. Penyelesaian kasus ini dilakukan akhir Ramadan kemarin.

"Restorative justice itu penyelesaian pengembalian ke keadaan semula. Dengan Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara," jelas Suroto.

"Dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara, selain itu di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” tambahnya lagi.

Kebijakan Suroto menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian ini pun mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan di DIY, utamanya para tokoh masyarakat yang dinilai sebagai langkah bijak dari Kejaksaan, terlebih si pelaku yang berprofesi sebagai tukang gali kubur dipandang sebagai tugas mulia serta belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Sikap yang tentu saja kian menguatkan stigma sosok Suroto yang pendiam namun disegani karena sikap kesholehan sosialnya, yang tak ragu memberi bantuan kepada yang membutuhkan. 

Bagi Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Unnisula itu, penegakan hukum bukan hanya sekadar penegakan hukum sesuai Undang Undang tapi juga menempatkannya dalam posisi tertinggi sebagai bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai sila kelima Pancasila.