Kades di Kabupaten Semarang Akui Kesulitan Jalankan Revisi BLT DD Kemenkeu RI

Kepala Desa di Kabupaten Semarang mengakui kesulitan menjalankan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penganggaran BLT-DD diperpanjang dari semula tiga bulan menjadi enam bulan.


Hal ini sejalan dengan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melalui Kemenkeu RI Pemerintah telah merevisi PMK tentang pengelolaan Dana Desa.

Adapun hasil revisi tersebut menghasilkan PMK Nomor 50/PMK.07/2020, berlaku mulai 19 Mei 2020.

Seperti diakui Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang Daroji.

Dia menuturkan kesulitan menganggarkan BLT DD diperpanjang.

Kami di desa agak kesulitan menganggarkan BLT DD untuk tahap 4, 5 dan 6, karena APBDes 2020 sudah ditetapkan," kata Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang Daroji, Senin (22/6) petang.

Daroji menjelaskan, jika BLT DD jadi dilaksanakan enam bulan maka akan  memangkas anggaran pembangunan kontruksi dan kegiatan-kegiatan pembangunan fisik lainnya.

Anggaran untuk pembangunan otomatis akan dialihkan. Rabu (24/6) malam akan kami rapatkan dengan Tim 11 membahas kebijakan pemerintah pusat tersebut," tandasnya.

Ia menambahkan, untuk tiga bulan pertama KPM menerima BLT DD Rp600 ribu/ bulan. Sementara 3 bulan terakhir, KPM hanya menerima Rp300 ribu/ bulan.