Kades di Kabupaten Semarang Diberhentikan Karena Disangka Korupsi

Perkembangan kasus dugaan korupsi dilakukan Kepala Desa (kades) Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang Joko Waluyo memasuki babak baru.


Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Heru Purwantoro mengatakan, sejak Mei 2021 Joko Waluyo telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades. 

"Karena kita menghormati proses hukum yang berjalan, agar (proses hukum) yang bersangkutan sepenuhnya menjalankan persoalan ini sejak bulan Mei 2021 itu sudah diberhentikan," kata Heru Purwantoro kepada RMOLJateng di Tuntang, Kabupaten Semarang, Kamis (16/12). 

Heru menjelaskan, saat ini jalannya Pemdes Plumbon diserahkan kepada Sekdes yang menjabat sebagai Pjs (Penjabat Sementara) yakni, Supadi. 

"Jadi supaya Pemdes Plumbon tidak pincang dan tetap berjalan, Sekdes kita tunjuk sebagai Pjs hingga ada Pejabat tetap," tandasnya. 

Dirinya mengaku mengikuti perkembangan kasus diduga dilakukan Joko Waluyo dengan merugikan anggaran negara snagst besar. 

"Jadi sejak tanggal 22 Oktober lalu, kalau tidak salah itu berkas Joko Waluyo sebagai Kepala Desa Plumbon itu sudah dilimpahkan oleh Tipikor Reskrim Polres Semarang ke Kejaksaan Negeri Ambarawa," paparnya. 

Bahkan, lanjut dia, telah pula dilimpahkan untuk dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Ambarawa ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kedungpane. 

Saat ini, Joko Waluyo dititipkan di Lapas Kedungpane sambil proses persidangan berjalan. 

Meski persidangan dilakukan secara daring, informasi yang diterima Heru menyebutkan jika Joko Waluyo dalam kondisi baik. 

"Kita harapkan nanti 'ya' keputusan seadil-adilnya," imbuhnya.  

Heru menegaskan, pejabat jika sudah terbelit korupsi pasti diberhentikan. 

Ia pun memastikan, tetap akan turun tangan membantu Pemdes Plumbon. Mengingat selama ini Desa Plumbon dinilai aman, kondusif, terkendali tidak ada masalah yang berarti. 

Dia memberi pesan kepada pejabat sementara nya bisa menjalankan tugas sebaik mungkin hingga ada kekuatan hukum tetap. 

"Dan Pak Joko Waluyo itu akan berakhir jabatannya di Tahun 2022. 'Ya' kalau korupsi itu yang jelas ancamannya 5 tahunan," pungkasnya. 

Seperti diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana APBDes di Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang menyeret nama Kades Joko Waluyo. 

Kasus ditangani penyidik Polres Semarang, sejumlah perangkat desa setempat turut diperiksa.

Sejumlah saksi kala itu, termasuk Sekdes Supadi dicecar pertanyaan soal penyimpangan dana APBDes Plumbon tahun 2019 dengan anggaran kurang lebih Rp2,625 miliaran. 

Ada juga, seputar pembuatan RAB serta pelaksana kegiatan, penghitungan pajak yakni soal Silpa bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2018/2019 dan penambahan modal Bumdes tahun 2019.