Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Semarang meminta kerja sama pembangunan SPBU Pertamina desa (Pertades) di wilayah tersebut ditinjau ulang.
Kepala Dispermasdes Heru Purwantoro menyebut ada sejumlah desa terlanjur 'nyetor' uang dengan jumlah beragam kepada PT MTI (Mutiara Teknologi Indonesia) selaku pihak menyosialisasikan serta mengandeng sejumlah desa di Kabupaten Semarang mendirikan Pertades.
"Sebagian desa yang telanjur menjalin kerjasama dengan PT MTI Semarang ini menggunakan uang pribadi. Padahal, (kerjasama) ini berpeluang hukum. Untuk itu saya minta agar desa yang telanjur menjalin kerjasama mendirikan Pertades untuk dikaji ulang," tandas Heru Purwantoro, Selasa (3/8).
Ia pun merinci desa yang terlanjur 'nyetor' ke PT MTI diantaranya Desa Nyemil sebesar Rp52 juta, Desa Batur Rp52 juta, Desa Bumen Rp Sumowono Rp25 juta serta Desa Kadirejo Rp25 juta.
Selain itu, ada juga Desa Tluko Bringin telanjur meratakan tanah telah menyetor dana sebesar Rp90 juta. Sementara, Desa Tlogo, Tuntang paling besar dana yang telah dikeluarkan yakni Rp200 juta, dan telah berdiri wujud Pertades selama hampir satu tahun terakhir namun belum juga beroperasinal.
Bahkan masih keterangan Heru, Desa Bumen dan Desa Batur belum lama ini membuat surat resmi agar dana yang masuk agar bisa dikembalikan.
"Pointnya, kedua desa ini minta uang kembali. Rata-rata uang yang masuk memang dana pribadi," tandasnya.
Dengan semua kejadian itu, Heru memberikan peringatan agar desa jangan dirugikan. Kepada desa di Kabupaten Semarang terlanjur menjalin kerjasama ia mengimbau agar dikaji ulang.
"Belum lama ini kami mengikuti pertemuan yang diikuti Mendagri dan Pertamina. Ini dari kuping saya sendiri mendengarkan pernyataan dari Direktur Pertamina saat semua kepala desa se Jateng dikumpulkan tahun 2020 lalu bahwa proyek Pertades itu ilegal," sebutnya.
Sementara, Perwakilan PT MTI Suyana mengklaim sebagai koordinator Lapangan dan digaji untuk menyosialisasikan pendirian SPBU Pertades. Ia tidak masuk dalam struktur managemen PT, dan bekerja atas penunjukkan saja oleh management PT MTI.
Suyana juga menyebutkan, PT MTI memang tidak memiliki izin sebagai syarat mutlak perusahaan menyuplai minyak.
"Tapi jangan salah, PT MTI punya holding, yakni PT Sembada Mutiara Energi (SME). PT MTI memang tidak memiliki izin syarat mutlak perusahaan menyuplai minyak. Yang punya PT SME," imbuhnya.