KAI mengingatkan penumpang untuk segera melakukan vaksin booster. Wajib vaksin ini untuk melengkapi persyaratan melanjutkan perjalanan kereta api jarak jauh.
- KAI Sediakan 18 Ribu Tiket Promo Tahun Baru Imlek ke Berbagai Tujuan
- Daop 4 Semarang Perbaiki Perlintasan Sebidang Jalan Ronggowarsito
Baca Juga
Kebijakan terbaru ini berlaku untuk perjalanan kereta api dengan keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
“Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” kata Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendriwintoko, dalam siaran rilisnya, Minggu (28/8).
Dia mengingatkan, pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.
Dalam masa sosialisasi, lanjut dia, masyarakat bisa memperhatikan persyaratan terbaru agar tetap dapat melanjutkan perjalanan.
“Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh,” ucapnya.
Sementra untuk anak di bawah enam tahun tidak diwajibkan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Namun harus ada pendamping yang memenuhi syarat.
“Untuk penumpang kereta aglomerasi minimal harus sudah vaksin dosis pertama,” tuturnya.
Dia melanjutkan, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.
- KAI Sediakan 18 Ribu Tiket Promo Tahun Baru Imlek ke Berbagai Tujuan
- Daop 4 Semarang Perbaiki Perlintasan Sebidang Jalan Ronggowarsito