Kajari Demak: 2021, Kasus Narkoba Dan Penganiayaan Tertinggi

Kajari dan pejabat  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Demak memusnahkan barang bukti tindak pidana, Jumat (16/7) pagi./ RMOLJateng
Kajari dan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Demak memusnahkan barang bukti tindak pidana, Jumat (16/7) pagi./ RMOLJateng

Ratusan barang bukti tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Jumat (16/7) pagi, dimusnahkan. Dari 150 perkara, sebagian besar barang bukti merupakan kasus narkotika.


Kepala Kejari Demak, Suhendra, mengatakan, pemusnahan yang digelar dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhiyaksa ke-61, dilakukan setelah seluruh kasus telah selesai ditangani dan para tersangka telah menjalani hukuman.

"Pada tahun 2021, kasus narkoba dan penganiayaan menjadi kasus tertinggi di Kabupaten Demak. Kasus lainnya, antara lain penyalahgunaan obat obatan ilegal dan kepabeanan," ujar Suhendra.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni puluhan paket sabu, pil, minuman keras, obat tradisional, ribuan batang rokok ilegal, dan berbagai senjata tajam, serta puluhan telepon genggam.