Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan investigasi atas beredarnya kalender pasangan calon presiden (Capres) berlogo Pemkab Purbalingga.
- Warga Terdampak Limbah PT RUM Kirim Somasi ke Bupati, Minta Bongkar Pipa Limbah di Sungai Gupit
- Pemkot Dukung Eksistensi GP Ansor di Kota Semarang
- Muhammad Nur Fahmi, Resmi 'Nahkodai' DPD KNPI Banjarnegara
Baca Juga
Ketua Komisioner Bawaslu Purbalingga, Imam Nur Hakim mengatakan, jika pihak terkait yaitu Pemkab Purbalingga merasa keberatan dan mengadu kepada Bawaslu, Bawaslu Purbalingga akan segera menindaklanjutinya.
Dirinya mengaku belum mendapat laporan resmi dari pihak manapun dan baru mengetahuinya melalui kiriman pesan WhatsApp. Terkait hal tersebut dia mengimbau kepada semua pihak untuk tidak cepat berspekulasi.
Kami belum mengetahui kalender aslinya dan baru mendapatkan itu melalui pesan whatssapp Kalau memang ada laporan pasti kami akan investigasi hal tersebut," kata Imam.
Imam menambahkan, secara sekilas kalender tersebut diduga melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf (i) yang menyebutkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan. Artinya ketika ada atribut selain peserta pemilu patut diduga melanggar ketentuan tersebut.
Kalau sekilas hal itu diduga melanggar UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf (i). kalau ada gambar yang diluar atribut peserta pemilu ya berarti melanggar," imbuhnya.
Walaupun belum ada laporan, Imam berujar akan melakukan penelusuran awal terkait hal tersebut sehingga akan mendapatkan data awal.
Informasi awal ini memerlukan penelisikan awal guna kepentingan pengumpulan. Akan lebih bagus lagi jika ada yang lapor dengan menyertakan bukti-bukti," pungkasnya.
- H Sumanto SH Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2024-2029
- PPKM Darurat Diperpanjang Atau Tidak, Puan Minta Pemerintah Beri Solusi Nyata
- Layak Pimpin Jateng, Legislator H. Muntohar Dukung Mas Dar Maju Pilgub Jateng 2024