Kasus caleg berkampanye di masjid Baitus Syukur desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Nur Rochmi Kurniasari, memasuki amar tuntutan, Selasa (7/5/2019).
- Deputi V KSP: UU TPKS Terobosan Produk Hukum Progresif dan Nonpartisan
- Ketua KPU Salatiga: KPPS Bukan Kompetitor Saksi, Pengawas Dan Saksi Partai
- Nasdem Jatuhkan Rekomendasi ke Setyohadi
Baca Juga
Jaksa penuntut umum, Risza Kusuma SH dan Nanang Priyanto SH, Caleg DPRRI dari Partai Gerindra ini terbukti melanggar pasal yang disangkakan pasal 521 Junto Pasal 280 ayat 1 poin h.
"Terdakwa dituntut hukuman 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan," kata Risza.
Menanggapi tuntutan tersebut Kuasa Hukum Nur Rochmi, Ratno Agustio Hoetomo SH menganggap hukuman tersebut terlalu tinggi, JPU dinilai tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Terdakwa baru saja melahirkan, kami harap Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut. Juga ada fakta dipersidangan yang kami rasa harus dipertimbangkan, seperti penentuan lokasi yang dipindah dari aula ke masjid, yang tanpa sepengetahuannya. Kami sudah menyiapkan pledoi," kata Ratno.
Sementara Bawaslu Sukoharjo mengatakan dalam proses persidangan kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran kampanye di tempat ibadah, sedangkan dakwaan pelanggaran money politik tidak terbukti.
"Yang bisa dibuktikan pelanggaran kampanye di rumah ibadah. Untuk money politik tidak terbukti," tandas Rochmad Basuki, Komisioner Bawaslu divisi penindakan.
Sidang besuk dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dan putusan dibacakan paling lambat hari Kamis.
- Panaskan Mesin Politik Jelang Pilkada Jateng, Andika dan Hendi Solidkan Kader PDIP Kudus
- Tim Andika-Hendi Siap Laporkan Bawaslu Pekalongan ke Pengadilan
- Indonesia Kerja Sama Moda Transportasi Dengan Empat Negara