Kampus Harus Punya Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Untuk mengatasi kekerasan seksual di kampus, perguruan tinggi harus memiliki aturan sistemik untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, pemulihan terhadap korban, menindak pelaku, menciptakan budaya anti-kekerasan dan, bekerja sama dengan lembaga terkait.


"Serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,"  ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Prof. Alimatul Qibtiyah, saat berbicara dalam  webinar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Kamis (26/8). 

Turut menjadi narasumber lainnya, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPA RI, Ratna Susianawati, S.H., M.H, dan Dr. Marzuki Wahid, M.A. dari Fahmina Institut.

Pemikiran lain dilontarkan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPA RI, Ratna Susianawati.

"Memerangi kekerasan seksual diperlukan regulasi yang jelas dan kerja sama yang kuat," ujar Ratna Susianawati.

Begitu pula, perihal strategi untuk menurunkan angka kekerasan seksual. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan diantaranya memrioritaskan aksi pencegahan, memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan, serta mereformasi manajemen kasus.

Sedangkan, Marzuki Wahid dari Fahmina Institut menyampaikan bahwa Indonesia telah memasuki situasi darurat kekerasan seksual.

"Indonesia sudah darurat kekerasan seksual, maka dibutuhkan pencegahan sejak dini. Negara wajib menutup jalan terjadinya kekerasan seksual, karena apa yang diakibatkan oleh kekerasan seksual tidak dapat dihapus oleh perangkat UU yang ada dan akan menghancurkan masa depan sang korban,"  paparnya. Bu