Kapolda Jateng Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Cemari Sungai Bengawan Solo

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi/RMOLJateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi/RMOLJateng

Maraknya pemberitaan di media terkait sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah dari salah satu pabrik dalam beberapa hari ini, Polda Jateng akan menindak tegas perusahaan yang terbukti mencemari Bengawan Solo.


Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqidusy, mengatakan, Polda Jateng akan melakukan kordinasi kembali dengan DLHK, untuk mendapatkan data data perusahaan yang sampai saat ini, tidak mengindahkan sanksi adminstratif yang dibebankan oleh DLHK.

"Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas," tandasnya, Kamis (9/9/2021).

Iqbal juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan dumping, bisa dikenakan pasal 114 uu no 32 tahun 2009.

"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ucap Iqbal.

Dijelaskan Iqbal, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

"Kasus limbah yang menyemari Bengawan solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media," tandasnya.

Iqbal juga menambahkan, ia menghimbau kepada semua perusaah yamg ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan solo.

"Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," pungkasnya.