Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Penyelundupan Impor Pakaian Bekas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk menindak tegas serta melakukan pemeriksaan soal penyelundupan pakaian bekas impor. 


"Terkait dengan instruksi Presiden untuk mengusut serta mencari akar permasalahan maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolri Sigit, Senin (20/3/2023). 

Sigit menekankan, apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan maka pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun.

Tindakan tegas tersebut, kata Sigit merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Yang dimana salah satunya adalah menjaga pasar domestik. 

"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," ucap Sigit. 

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor. 

"Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sebelumnya.

Ramadhan memastikan, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.

Lebih dalam, Ramadhan menyebut, Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.