Kapolsek Tambak Polresta Banyumas Pimpin Patroli Hutan Bersama Polhut

Polsek Tambak mengintensifkan patroli di hutan pinus di wilayah Desa Watuagung Kecamatan Tambak kabupaten Banyumas, Jum'at (28/8/20) siang.


Kegiatan patroli ini menyusul telah memasuki musim kemarau sehingga rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan pencurian kayu hutan maupun penebangan liar.

Pohon pinus Perhutani yang mengering dapat menjadi pemicu kebakaran. Oleh karena itu, Polsek Tambak Polresta Banyumas intensifkan patroli hutan, guna memantau aktivitas warga masyarakat sekitar hutan.

"Patroli hutan bermaksud untuk mencegah tindakan orang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai ada warga yang membakar sampah di hutan," jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kapolsek Tambak AKP Sitowati.

Upaya yang dilakukan Polsek Tambak  dalam patroli Perhutani menerapkan upaya preventif, yaitu pemasangan spanduk  berisi himbauan dan larangan.

Dalam spanduk disebut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bahwa Pasal 50 ayat 1 huruf D menyatakan setiap orang dilarang membakar hutan.

Selanjutnya, dalam Pasal 78 ayat 3 dijelaskan sanksi pidana bagi pelanggar terancam hukuman paling lama 15  tahun penjara juga denda sebanyak Rp 5 milyar.

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan,  patroli gabungan tersebut bersama Asper atau KBKPH Gombong Utara Toto Suwaranto dan Kepala Resort Pemangku Hutan Midin serta Polisi Teritorial. Patroli sekaligus mengingatkan warga agar menepis niat untuk melakukan pencurian kayu di hutan.

"Patroli di hutan pinus tak luput dengan  pembagian masker ketika mendapatkan warga masyarakat hutan yang ditemukan tidak memakai masker, karena ternyata masih ada juga yang tidak memakai masker saat keluar rumah," pungkas Kapolsek.